jpnn.com, BAUBAU - Nursalam, bakal calon Wali Kota Baubau, Sultra, jumlah harta kekayaannya paling sedikit dibanding calon yang lain.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang disetor di KPK, dia hanya punya harta Rp 5 juta.
BACA JUGA: KPK Minta Empat Orang Dekat Jokowi Segera Lapor Kekayaan
Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding wakilnya, Nurman Dani yang memiliki kekayaan sebesar Rp 2 miliar. Keduanya maju lewat jalur perseorangan.
Sementara kandidat tekaya, juga dari bakal calon Wali Kota Baubau. Namanya, Yusran Fahim.
BACA JUGA: 512 Calon Kepala Daerah Sudah Setor LHKPN ke KPK
Dia memiliki kekayaan sebesar Rp 75 miliar (Rp 75.197.517.122). Sedangkan wakilnya, Ahmad memiliki kekayaan Rp 4,39 miliar.
Pasangan ini maju pilwali Baubau diusung tiga parpol, yakni Demokrat, PPP, dan PKS. Kalau dibandingkan dengan tiga bakal calon gubernur, kekayaan keduanya masih jauh lebih banyak.
BACA JUGA: Selamat, Gubernur Ganjar Terima Penghargaan dari KPK
Termasuk jumlah kekayaan bakal calon petahana, AS Tamrin juga masih kalah jauh. Dia hanya memiliki kekayaan pribadi sebesar Rp 9,3 miliar.
Sementara wakilnya, La Ode Ahmad Monianse punya Rp 352 juta. Kekayaan pribadi calon wali kota yang masih menjabat sebagai Wakil Walikota Baubau Hj Wa Ode Maasra Manarfa juga hanya Rp 8 miliar.
Juru Bicara, KPK Febri Diansyah mengungkapkan, batas akhir pelaporan LHKPN adalah 19 Januari 2018.
"Untuk kepentingan pilkada, batas akhir pelaporan itu adalah Jumat (19/1). Jadi, semua calon kepala daerah yang akan maju Pilkada 2018, sebelum tanggal itu harus sudah menyelesaikan LHKPN termasuk dengan perbaikan yang diminta," ungkap Febri di Jakarta.
Terkait dengan nama-nama calon kepala daerah yang belum tercantum dalam website resmi LHKPN KPK, Febri mengungkapkan bahwa website KPK real time.
"Itu akan berubah kapan saja. Jadi, kalau belum masuk berarti masih dalam tahap proses klarifikasi atas LHKPN yang diberikan kepada KPK. Selain itu, jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada begitu banyak maka tentu membutuhkan waktu untuk memprosesnya," jelasnya.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah menambahkan, melaporkan harta kekayaan pribadi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam PKPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota."Kalau untuk pilgub, semua kandidat sudah melaporkan harta kekayaannya. Mereka juga sudah sampaikan ke KPU lewat email. Hanya nanti, kami minta aslinya," kata Hidayatullah. Untuk kandidat di kabupaten/kota, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPUD setempat.
Menurut dia, untuk memastikan itu pihaknya juga akan berkunjung ke KPK. "Jadi, kita akan agendakan berkunjung ke KPK untuk memastikan hal itu," ungkapnya. (b/wan/yog)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-Siap! KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Redaktur & Reporter : Soetomo