4 Begal Sadis di Tambun Akhirnya Ditangkap, Aksi Mereka Bikin Merinding

Senin, 11 Oktober 2021 – 17:37 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (11/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal sadis di wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus begal tersebut berawal dari laporan korban berinisial A pada 26 September 2021.

BACA JUGA: Dibacok 5 Bandit Jalanan di Bekasi, FF Lolos dari Maut, Begini Ceritanya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam kasus tersebut ada lima tersangka, tetapi satu orang masih buron.

"Untuk kasus begal di wilayah Tambun Bekasi, kami telah amankan empat tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10).

BACA JUGA: Pabrik Senjata Api Rakitan Rumahan Digerebek Polisi, Hasilnya Mengejutkan

Saat melancarkan aksi, kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Pertama,  EH alias B otak kejahatan dan merampas barang korban.

BACA JUGA: Apes, Perakit Senjata Api Rakitan Ini Ditangkap saat Gelar Pesta Terlarang

"Dia (EH) melakukan pembacokan terhadap korban. Ini memang yang mengatur strategi," kata Yusri.

Kedua, SP alias S berperan sebagai joki dan yang memboncengi A alias K yang saat ini menjadi DPO.

Lalu, RH alias T berperan sebagai joki dan memboncengi EH alias B. Terakhir, RA alias A, pelaku yang menyediakan dua celurit untuk aksi kejahatan tersebut.

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu kemudian membeberkan kronologi kejadian.

Mulanya, pada pukul 00.30 WIB para pelaku melihat korban melintasi di kawasan Tambun yang saat itu dalam keadaan sepi.

Para pelaku lantas memepet sambil berteriak dan memberhentikan korban dan meminta barang berharga termasuk motor.

Korban yang tak terima, lantas mencoba melawan, tetapi diancam dengan celurit.

"Korban coba melakukan perlawanan, tetapi diancam dengan celurit sehingga kendaraan, dan ponsel korban di bawa kabur pelaku," kata Yusri Yunus.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Atas perbuatan mereka, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler