Dibacok 5 Bandit Jalanan di Bekasi, FF Lolos dari Maut, Begini Ceritanya

Senin, 11 Oktober 2021 – 16:58 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan kekerasan di kawasan Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat pada 26 September lalu. Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan korban berinisial FF mengalami luka serius akibat pembacokan tersebut.

BACA JUGA: Mbak Nilawati Terbangun, Lalu Hantam Kepala Teman Pria Pakai Ulekan, Banjir Darah

Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran. Saat itu, para pelaku melihat korban FF.

"Saat mengambil barang korban, para pelaku membacok korban tiga kali," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/10).

BACA JUGA: Pabrik Senjata Api Rakitan Rumahan Digerebek Polisi, Hasilnya Mengejutkan

Kelima pelaku itu yakni MH membacok korban dengan celurit. Kemudian MS juga turut membacok korban sebanyak dua kali.

"Satu kena lengan sebelah kanan dan satu mengenai pundak sebelah kiri," ujar Yusri.

BACA JUGA: Apes, Perakit Senjata Api Rakitan Ini Ditangkap saat Gelar Pesta Terlarang

Lalu, MA berperan sebagai joki yang merupakan saudara MH, AM berperan sebagai joki dari saudara MS. 

Terakhir, MA alias C menyiapkan sajam.

Menurut Yusri, korban yang saat itu mengalami tiga kali bacokan langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Alhamdulillah korban bisa selamat," kata Yusri.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Atas perbuatan mereka, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler