Apes, Perakit Senjata Api Rakitan Ini Ditangkap saat Gelar Pesta Terlarang

Senin, 11 Oktober 2021 – 16:36 WIB
Polres OKU Timur merilis hasil tangkapan Satreskrim Polres OKU Timur, yang kembali membongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan, di Desa Muncak Kabau, Kamis (7/10). Foto : Sagala/sumeks.co

jpnn.com, MARTAPURA - Pabrik pembuatan senjata api rakitan (senpira) rumahan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Rajak Kabupaten OKU Timur, Sumsel, digerebek polisi, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah senjata api rakitan siap jual. Tidak itu saja polisi juga meringkus tiga orang tersangka dari rumah tersebut.

BACA JUGA: Pabrik Senjata Api Rakitan Rumahan Digerebek Polisi, Hasilnya Mengejutkan

Saat digerebek, ketiganya tengah mengonsumsi sabu-sabu. Ketiga tersangka tersebut adalah Rudi Yanto (37), warga Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa, Riyan Hidayat (25) dan Pebrianto (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Bandar Lampung.

“Saat digerebek di lokasi, tersangka Rudi, Riyan dan Pebrianto lagi duduk bersama sambil mengonsumsi sabu-sabu,” ucap Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Minggu (10/10/2021).

BACA JUGA: Mbak Nilawati Terbangun, Lalu Hantam Kepala Teman Pria Pakai Ulekan, Banjir Darah

Informasi dari kepolisian menyebutkan, tersangka perakit senpi adalah Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja.

Edi mengatakan, penggerebekan tempat pembuatan senpi rakitan ini karena adanya informasi dari masyarakat. Di mana di desa tersebut, terdapat salah satu tersangka yang menjadikan rumahnya tempat membuat senjata api rakitan.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka

Berkat informasi tersebut, pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Resmob Shadow Walet mulai melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan data yang akurat, lalu anggota melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap salah satu orang yang diduga membuat senpi tersebut.

Saat penggerebekan, ternyata benar di rumah tersangka RY, polisi menemukan alat-alat untuk membuat senpi.

Selain menangkap tiga tersangka, Tim Resmob Shadow Walet juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tempat pembuatan senpi ini.

Adapun BB yang berhasil disita berupa, satu buah gerinda, dua buah alat bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel dan satu buah kompresor las, satu buah ragum.

Kemudian, satu buah lempeng besi pembentukan magazine, satu buah besi bekas rel kereta api, enam buah besi berbentuk magazine dan satu buah besi bulat bakal jadi slinder senpira.

Satu buah ujung laras senjata FN dan satu unit senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna cokelat. Serta satu unit senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu cokelat bersama empat butir amunisi pin 38 mm 3 aktif dan satu butir telah digunakan.

Satu rangkaian senjata api jenis FN dengan magazine dan satu unit laras berikut gagang kayu warna cokelat, satu buah kaca mata hitam, enam buah mata bor dan dua obeng.

Selanjutnya, dua tang, satu besi bodi revolver, dua per, satu buah pendorong slinder dan satu buah pematik.

Satu alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu, enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.23 gr, satu buah timbangan narkotika, satu buah sekop plastik, buah korek api.

Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU Timur.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

“Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Disertai dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud pasal 114 JO pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler