4 Cara agar Nasib Honorer Tidak Merana, Sepertinya Semua Hanya Manis di Bibir

Selasa, 21 Juni 2022 – 07:40 WIB
Tenaga honorer yang tidak terakomodir menjadi CPNS dan PPPK terancam nasibnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALU - Lewat Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus tenaga honorer.

Tjahjo meminta para PPK menentukan status kepegawaian tenaga honorer yang ada, apakah diangkat menjadi CPNS, PPPK, atau outsourcing.

BACA JUGA: Nasib Honorer Mengerikan, Tetapi Penyebab Utama Bukan SE MenPAN-RB

Berdasar ketentuan Pasal 96 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku mulai 28 November 2023.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) I Nyoman Slamet mengimbau para tenaga honorer melakukan persiapan jelang berlakunya kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Tidak Ada Geser Menggeser Honorer, Guru Induk Aman di Sekolahnya

Sejumlah langkah antisipasi bisa dilakukan tenaga honorer, yakni:

1. Honorer membuka usaha sendiri

I Nyoman Slamet mengajak tenaga honorer di seluruh daerah dapat membuka usaha sehingga taraf hidup mereka meningkat menjadi lebih sejahtera dan mapan.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Honorer K2 Bakal Dihabiskan Tahun Ini, Guru Negeri & Swasta Waswas

“Menurut saya membuka usaha sendiri lebih bagus. Sekarang banyak pekerjaan yang bisa kita lakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. Jangan disalahpahami bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak pro-rakyat,” kata I Nyoman Slamet di Palu, Senin (20/6).

Politikus PDI Perjuangan itu yakin jika para honorer membuka usaha, apa pun jenis usahanya, keuntungan yang diperoleh pasti lebih tinggi jika dibandingkan dengan gaji yang diperoleh selama menjadi tenaga honorer.

“Daripada menjadi tenaga honorer yang bahkan ada yang digaji hanya Rp 500 ribu per bulan. Bisa juga pemerintah daerah mengupayakan para tenaga honorer terserap menjadi tenaga kerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) jika kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku,” ujar I Nyoman Slamet.

2. Tenaga honorer meningkatkan kompetensi

Dia menyarankan seluruh tenaga honorer di Sulteng dapat meningkatkan kompetensi dan keahlian yang dimiliki agar dapat terserap menjadi tenaga kerja di instansi pemerintah maupun swasta.

Ia yakin jika honorer tersebut memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan maka tidak sulit baginya memperoleh pekerjaan meski tidak lagi sebagai seorang tenaga honorer. Misal tenaga alih daya atau outsourcing.

“Sekarang ini kompetensi dan keahlian harus ditingkatkan agar diterima di dunia kerja misal menguasai bidang teknologi informasi,” tambahnya.

3. Angkat honorer jadi PPPK

I Nyoman meminta pemerintah mengangkat tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah di Sulteng sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku.

“Jika tenaga honorer itu memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi di pemerintah daerah serta telah mengabdi puluhan tahun maka diupayakan dipertimbangkan agar dapat terangkat sebagai tenaga PPPK,” kata I Nyoman.

4. Tenaga honorer ikut seleksi CPNS

I Nyoman Slamet meminta pemerintah daerah agar mengajukan penambahan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil kepada pemerintah pusat jika seleksi CPNS dibuka.

Tujuannya agar para honorer terancam diberhentikan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer, memiliki kesempatan diangkat menjadi PNS. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler