4 Ciri Fintech Ilegal

Minggu, 07 Juli 2019 – 01:53 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store, masih banyak financial technology (fintech) yang melakukan operasi tanpa izin.

Meskipun sudah banyak  fintech yang ditutup, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Play Store.

BACA JUGA: Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tindaklanjuti Keputusan OJK & Kemenkeu

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin,” ujarnya, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Kiat Siantar Top Tingkatkan Penjualan Hingga 20 Persen

BACA JUGA: Hasil Audit Laporan Keuangan 2018 Keluar, Begini Tanggapan Garuda Indonesia 

Apabila ingin meminjam dana secara online, masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.

Saat ini peminjaman uang berbasis online kian diminati masyarakat karena kemudahannya.

BACA JUGA: OJK Hukum Maskapai Garuda Indonesia Beserta Direksinya

Di Kaltim tercatat penyaluran pinjaman dari pendanaan online hingga Maret 2019 sudah mencapai Rp 323 miliar.

Jumlah peminjam mencapai 77.054 akun. Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan pengujung 2018 yang baru mencapai 46.977 entitas peminjam.

“Fintech lending memberikan manfaat finansial untuk masyarakat. Namun, manfaat itu tentunya disertai risiko. Sama seperti kegiatan finansial lainnya. Semua harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar terhindar dari risiko-risiko yang ada,” katanya.

Dwi menjelaskan, ada beberapa ciri fintech lending ilegal. Pertama, kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.

Selain itu, syarat dan proses peminjamannya sangat mudah. Pengelola fintech hanya menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam.

Selanjutnya, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasikan setiap hari tanpa batas.

Terakhir, melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah tersalin.

“Pinjam ke perusahaan P2P lending yang terdaftar resmi di OJK agar lebih aman dan terawasi dengan baik. Kalau ragu. tinggal telpon 157,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fintech Sudah Salurkan Pinjaman Rp 323 Miliar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler