jpnn.com, BALIKPAPAN - Penyaluran pinjaman dari financial technology (fintech) di Kalimantan Timur hingga Maret 2019 sudah mencapai Rp 323 miliar.
Jumlah tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan pada 2018 yang mencapai Rp 212 miliar.
BACA JUGA: Jajaki Tawaran Bank Dunia Dana Pinjaman Rp 3,7 T untuk Madrasah
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, fintech lending memberikan manfaat finansial untuk masyarakat.
BACA JUGA: Persaingan Industri Ritel Kian Ketat, Laba Semakin Kecil
BACA JUGA: Kiat Dinas Peternakan Percepat Populasi Sapi
Di Indonesia, saat ini sudah ada 113 perusahaan fintech yang berizin yang terdiri dari 107 konvensional dan enam syariah.
Namun, banyaknya manfaat itu turut disertai berbagai risiko. Sama seperti kegiatan finansial lainnya, semua harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar terhindar dari risiko.
BACA JUGA: Melambat, Kredit UMKM Hanya Tumbuh 7,33 Persen
“Tren peminjaman online sangat baik, bahkan sudah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini,” katanya, Selasa (25/6).
Hingga 31 Maret 2019, sudah tercatat 272.548 lender atau pemberi pinjaman di Indonesia. Jumlah itu meningkat 31,34 persen year-to-date (ytd).
Di luar Pulau Jawa, peningkatan lender mencapai 29,13 persen. Khusus Kaltim, pada 2018 jumlahnya ada 2.707 entitas lender. Hingga Maret 2019 jumlahnya sudah mencapai 3.451 lender.
Peminjam atau borrower mencapai 6.961.993 entitas di seluruh Indonesia.
Jumlah itu meningkat 59,70 persen (ytd) dibandingkan 2018 yang mencapai 4.359.448. Jumlah peminjam di Kaltim mencapai 77.054 entitas.
Angka itu melonjak drastis karena pada penghujung 2018 hanya mencapai 46.977 entitas peminjam.
Penyaluran peminjaman di Indonesia hingga Maret mencapai Rp 33,20 triliun.
Jumlah itu meningkat 46,48 persen (ytd) dibandingkan 2018 yang mencapai Rp 22,66 triliun. Di Kaltim mencapai Rp 323 miliar.
“Fintech saat ini sudah menjadi pilihan masyarakat yang butuh cepat,” katanya.
Dia mengingatkan konsumen untuk tetap berhati-hati, kritis dalam menggunakan jasa keuangan, dan menunaikan kewajiban.
Jika mau menggunakan jasa aplikasi pinjaman online, masyarakat diimbau memilih fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Jika ragu, masyarakat bisa langsung menelepon ke 157 untuk memastikan keamanan perusahaan tersebut.
“Masyarakat sebelum meminjam harus benar-benar memastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Nontunai Triwulan Pertama 2019 Tembus Rp 15,53 Triliun
Redaktur & Reporter : Ragil