4 DPRD Jatim Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hukum Tak Berkaitan dengan Konstelasi Politik

Kamis, 11 Juli 2024 – 08:17 WIB
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Ilustrasi Foto: Youtube/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan seharusnya penegakan hukum di KPK tidak ada hubungannya dengan konstelasi politik.

Menurutnya, semuanya sama di mata hukum tak terkecuali dengan penanganan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA: KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri, Siapa Mereka?

"Semua sama di mata hukum," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Menurut dia, kebijakan lembaga antirasuah terkait pengumuman tersangka dilakukan setelah penahanan.

BACA JUGA: Usut Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri

Walaupun sebenarnya tersangka sendiri sudah mengetahui dirinya menjadi tersangka.

"Tersangka sendiri sudah tahu dia tersangka, karena KPK sudah memberikan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," katanya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim

Menurut Yudi, KPK seharusnya cepat menuntaskan kasus ini, agar tersangka dipanggil, diperiksa dan ditahan. Lalu, KPK mengumumkan kepada publik siapa saja tersangkanya.

"Ini agar menghindarkan persepsi politis dalam penanganannya," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (10/7/2014), KPK menetapkan 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.

Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dkk.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata enggan membeberkan identitas para tersangka.

"Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (10/7/2024). 

Diketahui, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menugaskan Yuhronur Efendi (YES) sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Lamongan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat tugas dengan nomor 06-0004/TGS-PILKADA/DPP-GERINDRA/2024, tertanggal 28 Juni 2024.

Sementara, pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur telah diperiksa dua kali di gedung KPK sebagai saksi, Kamis(19/10/2023) lalu.

Lagi-lagi KPK telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, tetapi belum merilisnya. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad.

Dia menjadi salah satu nama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023 oleh KPK.

Keempat nama yang dicegah keluar negeri oleh KPK tersebut di antaranya Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. (ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler