jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) kepada Imigrasi.
Pencegahan ini dalam rangka mempertahankan empat pihak itu agar tidak bisa ke luar negeri.
BACA JUGA: KPK Panggil Lagi Influencer Kecantikan Ini terkait Kasus Suap Hakim Agung, Siapa Dia?
"Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Para pihak yang dicegah itu dalam rangka mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.
BACA JUGA: Usut Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri
"Cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," kata dia.
Menurut Ali, langkah cegah itu diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan penyidik.
BACA JUGA: Sah, KPK Seret Rafael Alun dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Pencucian Uang
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan
Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim).
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS serta dua orang tersangka selaku pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Penetapan keempat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat.
Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu 14 Desember 2022 malam.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kusnadi Mundur dari Ketua DPD PDIP Jatim, Pengamat: Tindakan Gentleman
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga