jpnn.com, MAGELANG - Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh TIGA orang pelaku.
Berikut sejumlah fakta kasus pemerkosaan tersebut, berdasar keterangan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod saat konferensi pers di Loby Mapolres Magelang, Jumat (14/1).
BACA JUGA: Pria Kemayu Mengaku Diperkosa 3 Laki-laki, Dicegat, Diseret ke Gudang
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir.
1. Lokasi santriwati diperkosa
BACA JUGA: Detik-detik Calon Pengantin di Medan Dibunuh & Diperkosa, Motif Terungkap
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang.
2. Identitas korban dan pelaku
BACA JUGA: Duit Panas Bupati Penajam Paser Utara Disimpan Perempuan, Alamak!
Korban inisial ADP yang berusia 19 tahun, alamat Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Tiga pelaku yang sudah berstatus tersangka, yakni inisial PA, NI, dan seorang pelajar berusia 15 tahun inisial NR yang beralamat di Kabupaten Magelang
3. Janjian bertemu di Lampu Merah Bandongan
Pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana.
Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka. Korban mabuk dan tidur di dalam kamar.
4. Korban digilir selama 3 hari
Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban.
Tersangka NI memerkosa korban sambil mengancam korban akan dibunuh jika tidak mau melayani.
Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga memerkosa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.
Pada hari yang sama sekira pkul 19.30 WIB, tersangka NR juga memerkosa korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.
Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan 5 Januari 2022.
“Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali." kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., SIK.
5. Warga menangkap para pelaku pemerkosaan
Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes.
Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, dengan meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA.
Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
6. Barang bukti yang disita
Polres Magelang menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol iras merek Vodka Mansion House kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik korban.
Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (rls/sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo