4 Faktor Penyebab Tarif Listrik Naik

Selasa, 14 Juni 2022 – 13:16 WIB
Petugas PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik di daerah Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memutuskan kenaikan tarif listrik yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang.

Adapun penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan nonsubsidi.

BACA JUGA: PKS Minta Pemerintah Lirik Kenaikan Tarif Listrik Industri, Jangan Dimanja!

Pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

Meskipun demikian, keputusan menaikkan tarif listrik disebabkan oleh empat indikator, di antaranya asumsi makro ekonomi, haga minyak mentah indonesia (ICP,) inflasi dan harga batu bara.

BACA JUGA: 5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan yang meningkat sejak Februari hingga April 2022 sebagai dasar penyesuaian tarif.

Menurutnya, setiap kenaikan USD 1 dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi secara keseluruhan hingga Rp 500 miliar.

BACA JUGA: 2,5 Persen Pelanggan PLN Kena Kenaikan Tarif Listrik, Begini Perinciannya

"Perkiraan APBN di awal tahun ini hanya 63 dolar AS per barel dari harga ICP yang sudah mendekati hampir USD 100 per barel. ADa peningkatan luar biasa, Biaya pokok produksi juga meningkat," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6).

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan untuk rumah tangga nonsubsidi yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta dan juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Angka pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 3.500 VA tercatat sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Selanjutnya, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kemudian, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Listrik Naik, Boleh Saja Turun Daya, tetapi Risiko Ditanggung Sendiri, Ya!


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler