jpnn.com - JAKARTA - Yosua Punya Tunangan Cantik, kok Dibilang Berselingkuh dengan Putri Candrawathi?
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan terjadinya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 7 Juli 2022.
BACA JUGA: Jalani Skenario, Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi dan Beri Kesan Sudah Dilecehkan
"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
JPU menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan berdasar keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.
BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Tim JPU menilai Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.
Menurut JPU, keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.
BACA JUGA: Bharada E Sudah Bongkar Peran Ferdy Sambo, Semoga Tuntutan Hukumannya Ringan
"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.
Yosua Sudah Punya Tunangan Cantik
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak sepakat dengan kesimpulan JPU yang menyebut terjadi perselingkuhan kliennya yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan kliennya sudah memiliki tunangan.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin.
Namun, kata Martin, pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU yang mengatakan tidak ada terjadi kekerasan seksual.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin.
JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdi Sambo, pada Senin.
Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu