jpnn.com - SEMARANG – Jumlah pendaftar PPPK 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mencapai 7.221 orang.
Dari jumlah pelamar PPPK 2023 di Jateng tersebut, hampir dua ribu di antaranya dinyatakan gagal seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat atau TMS.
BACA JUGA: Inilah Prinsip Masa Sanggah PPPK 2023, Jangan Sampai Sudah Repot, tetapi Percuma
"Dari 7.221 pelamar yang mendaftar sebagai calon PPPK Jateng 2023, sebanyak 5.238 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, sedangkan 1.983 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati di Semarang, Jumat (20/10)
Rahmah Nur Hayati mengungkapkan setidaknya ada beberapa faktor penyebab pelamar PPPK 2023 di Pemprov Jateng gagal seleksi administrasi, yakni:
BACA JUGA: 8 Penyebab Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2023, Banyak yang Ceroboh, Ya Ampun
1. Pengalaman kerja tidak relevan dengan jabatan yang dilamar
2. Masa kerja kurang dari syarat minimal pada sebuah formasi
BACA JUGA: Aksi Penipuan Menyasar Pelamar CPNS 2023 & PPPK Memang Nyata, Tarif Sebegini
3. Kesalahan unggah dokumen
4. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai 19 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 21 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Setelah pengumuman pra dan pascasanggah, tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi.
Rahmah mengimbau pelamar mengikuti pengumuman melalui kanal resmi BKD Jateng, Pemprov Jateng, dan BKN.
"Jangan memercayai apabila ada oknum yang menjanjikan dapat membatu seleksi PPPK. Seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya alias gratis," ujarnya.
Pada seleksi ASN 2023 Pemprov Jateng mendapatkan jatah PPPK sebanyak 2.200 orang dengan perincian PPPK guru sebanyak 1.500 orang, PPPK teknis 421 orang, dan PPPK tenaga kesehatan 279 orang.
Secara umum, penyebab pelamar PPPK 2023 di Pemprov Jateng gagal seleksi administrasi, punya kemiripan dengan yang terjadi di daerah lain, yakni:
1. Masa Pengabdian sebagai Honorer Belum 2 Tahun
Syarat melamar PPPK 2023 dari jalur honorer, antara lain masa pengabdian minimal 2 tahun.
Nah, ternyata banyak juga honorer yang masa pengabdiannya kurang dari 2 tahun, ikut mendaftar.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, seperti disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Kinerja ASN pada BKPSDM Kapuas Hulu Sagitarisman, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (17/10) sore.
“Rata-rata pelamar PPPK 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi itu dikarenakan syarat masa pengalaman kerja belum cukup dua tahun.”
2. Unggah Ijazah Bukan Asli
Masih di Kapuas Hulu, ada juga pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi karena mengunggah ijazah/transkrip nilai bukan yang asli.
Selain itu, masih kata Sagitarisman, beberapa kekeliruan dokumen pendukung yang tidak sesuai ketentuan, menjadi penyebab pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi.
3. Surat Lamaran Tidak Ditujukan kepada Bupati
Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dari 13.595 pendaftar PPPK 2023, sebanyak 2.459 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi Syarat (TMS).
"Dari 13.595 pendaftar tersebut, sebanyak 12.840 melakukan submit secara online dan 10.381 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 2.459 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi Syarat (TMS)," kata Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima H.Abdul Wahab Usman dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis (19/10).
Beberapa permasalahan dalam tahapan verifikasi administrasi PPPK tersebut, kata Abdul Wahab, adalah surat lamaran kerja tidak ditujukan kepada Bupati Bima.
4. Surat Keterangan Kerja Tanpa Tanda Tangan Pejabat
Masih di Kabupaten Bima, ada juga pelamar PPPK 2023 yang dinyatakan gagal seleksi administrasi karena surat keterangan pengalaman kerja pelamar tidak sesuai persyaratan.
Ada juga surat keterangan pengalaman kerja yang tidak ditandatangani oleh pejabat eselon II.
5. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai Jabatan yang Dilamar
"Permasalahan lain yaitu kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar,” kata Abdul Wahab, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima.
6. Lamaran Tidak Pakai e-Meterai
Abdul Wahab juga mengungkapkan, ada juga pelamar yang gagal seleksi administrasi karena dokumen surat keterangan (suket) pengalaman kerja yang tidak bermeterai.
“Selain itu, dokumen surat pernyataan 5 poin dan surat lamaran tidak memakai e-materai," katanya.
7. Unggahan Ijazah Terpotong
Lebih lanjut, Abdul Wahab mengatakan, dari hasil verifikasi ditemukan bahwa dokumen unggahan ijazah maupun transkrip nilai yang terpotong.
“Dan peserta mengunggah transkrip nilai foto copy yang dilegalisir (bukan yang asli, red).”
8. Surat Lamaran Berbeda dengan Jabatan yang Dilamar
Ada juga pelamar PPPK 2023 di Kabupaten Bima yang dinyatakan gagal seleksi administrasi karena adanya perbedaan jabatan yang dilamar pada formasi dengan surat lamaran.
"Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan sesuai sistem melalui akun masing-masing peserta," katanya.
Demikian beberapa penyebab pelamar PPPK 2023 dinyatakan gagal seleksi administrasi.
Tidak tertutup kemungkinan ada bermacam penyebab lainnya, yang berbeda antar-instansi. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu