Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat

Rabu, 25 Mei 2022 – 06:09 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan memberi sanksi tegas terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani yang belakangan viral gegara terlibat dalam perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua polisi bermasalah itu diberi sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yang sudah digelar.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Ungkap Fakta Terbaru Briptu A Berselingkuh dengan Polwan, Ternyata

“Putusan terhadap anggota berpangkat briptu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian,” kata Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/5).

Kemudian untuk Bripda Rika mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.

BACA JUGA: Briptu A Berselingkuh dengan Polwan Bripda RPH, Bukan Hanya Itu yang Bikin Isty Meradang

Hal ini Zulpan sampaikan menyikapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).

Zulpan menyebut istri Briptu Andreas masih merasa kecewa dengan perbuatan suaminya hingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.

BACA JUGA: Briptu A Menyimpan Kontak Polwan Cantik Selingkuhannya dengan Nama Unik

Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.

"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.

Mantan jubir Polda Sulsel ini menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkrah pada 2021 lalu.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses tahun 2021," tutur Zulpan.

Zulpan pun berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.

"Kepada polisi agar menjadi aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi, enggak boleh itu selingkuh," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sanksi Buat Si Teteh Ayam Penyet Selingkuhannya Briptu A


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler