4 Incumbent Tumbang di Papua, Sampai Ada yang Mau ke MK

Senin, 21 Desember 2015 – 09:13 WIB
Suasana rapat pleno penghitungan suara Pilkada Waropen. Foto: dok/Cendrawasih Pos

jpnn.com - BOTAWA - Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 sudah semakin terlihat jelas. Di Papua, tercatat 4 petahana atau incumbent kalah.

Dari data yang dirangkum Cendrawasih Pos, para juara bertahan yang tumbang itu terjadi di pilkada Kabupaten Waropen, Merauke, Supiori dan Keerom.

BACA JUGA: Wow...KPUD Depok Siapkan Anggaran Rp 500 Juta untuk Ladeni Gugatan

Mantan Bupati Waropen periode 2010-2015, Yesaya Buinei yang berpasangan dengan Ever Mudumi dikalahkan mantan Wabup Waropen periode 2010-2015 Yermias Bisai yang berpasangan Hendrik Wonatorei.

Berdasarkan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen tahun 2015 yang digelar di ruang sidang DPRD Waropen, Sabtu (19/12), pasangan  Yermias Bisai-Hendrik Wonatorei meraih suara terbanyak yaitu 6.994 suara mengungguli pasangan nomor urut 4 Yesaya Buinei-Ever Mudumi yang memperoleh 6.646 suara.

BACA JUGA: Jagonya SBY Gugat ke MK

Rapat pleno terbuka terbuka perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen tahun 2015 ini diwarnai keberatan dari para saksi tiga pasangan calon yaitu pasangan Ollen Ostal Daimboa-Zeth Tanani, Hugo Tebai-Yance Wutoi dan pasangan Yesaya Buinei-Ever Mudumi.

Bahkan saksi dari ketiga pasangan calon ini tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara. Dari pantauan Cenderawasih Pos, hanya saksi pasangan Yermias Bisai-Hendrik Wonatorei yang menandatangani berita acara. 

BACA JUGA: Kemenangan Syarfi Hutauruk Diganjal

Dalam rapat pleno tersebut, ketiga pasangan calon keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara di Distrik Kirihi/Walai, Distrik Wapoga dan Distrik Oudate. Atas keberatan tersebut, KPUD Waropen menetapkan perolehan suara di tiga tersebut dengan catatan ada kebaratan dari para saksi. 

Usai rapat pleno tersebut, pasangan calon Yesaya Buinei-Ever Mudumi menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut.

"Keberatan dari Panwaslu dan tiga saksi ini akan kami teruskan ke MK. Sebenarnya keberatan ini bisa ditangani ditingkat PPD namun KPUD seolah-olah mengarahkan ke MK. Apabila nanti MK putuskan pasangan nomor urut 1 yang memperoleh suara terbanyak, maka sebagai warga Waropen saya mengucapkan selamat,” kata Yesaya. (il/nat/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Komisioner KPU Halmahera Selatan Dinonaktifkan, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler