Kemenangan Syarfi Hutauruk Diganjal

Senin, 21 Desember 2015 – 07:00 WIB
Syarfi Hutauruk. Foto: Metro Siantar/JPG

jpnn.com - SIBOLGA -  Pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga Syarfi Hutauruk-Edipolo Sitanggang meraih suara terbanyak di pilkada 9 Desember. Namun, pengumuman kemenangan calon petahana itu diundur dari jadwal semula 21-22 Desember.

Pasalnya, pasangan Memori Evaulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu (MAJU), telah mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: 5 Komisioner KPU Halmahera Selatan Dinonaktifkan, Ada Apa?

Sekretaris Tim Kampanye pasangan MAJU, Nikson Simanjuntak yang dikonfirmasi, Minggu (20/12), membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan-kecurangan pelaksanaan pilkada di Kota Sibolga.

“Yang menanganinya memang kuasa hukum, dan bukti-bukti tersebut telah berada di tangan kuasa hukum. Pasangan MAJU mengajukan keberatan karena banyaknya bukti-bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilkada Kota Sibolga,” jelasnya.

BACA JUGA: PARAH HABIS, Di Daerah Ini WNA Bisa Nyoblos, WNI Malah Dilarang

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sibolga, Asa Dame Simanjuntak yang dikonfirmasi, Minggu (20/12) membenarkan tentang adanya gugatan yang diajukan pasangan MAJU ke MK.

“Sesuai dengan peraturan, jika tidak ada gugatan, rencana semula KPU Sibolga akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan pemenang pilkada Kota Sibolga yang rencananya dilaksanakan antara tanggal 21-22 Desember 2015,” ujarnya.

BACA JUGA: Aneh, Setya Novanto Kembali Menjabat Ketua Fraksi

Dia menambahkan, dengan adanya gugatan tersebut, maka penetapan paslon pemenang pilkada Kota Sibolga akan diundur hingga ada putusan dari MK. (mis/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Keluar, Keterlambatan Laporan Dana Kampanye Diungkit Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler