Wow...KPUD Depok Siapkan Anggaran Rp 500 Juta untuk Ladeni Gugatan

Senin, 21 Desember 2015 – 08:02 WIB
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok tak gentar menghadapi gugatan dari pasangan calon yang kalah pada pemilihan kepala daerah lalu. Anggaran sebesar Rp 500 juta sudah disiapkan untuk meladeni manuver para pasangan calon.

Komisioner KPUD Kota Depok Ahmad Arief mengatakan, persiapan dana untuk gugatan para calon itu telah mereka pertimbangkan sejak menggelar Pilkada 2015.

BACA JUGA: Jagonya SBY Gugat ke MK

“Anggaran Rp 500 juta itu untuk dialokasikan untuk sewa pengacara, penyiapan bukti-bukti, transportasi, dan lain-lain. Ini untuk antisipasi kalau pasangan calon kepala daerah yang berlaga itu melakukan gugatan dari hasil hitung suara,” tegasnya kepada INDOPOS (grup JPNN) saat dikonfirmasi, Minggu (20/12).

Arief mengungkapkan, KPUD memberikan waktu 3X24 jam kepada pasangan calon terhitung sejak pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara setingkat Kota Depok untuk mengajukan gugatan. Tahapan gugatan itu secara umum prosesnya diberi waktu 40 hari oleh Mahkamah Konstitusi sampai akhirnya putusan akhir.

BACA JUGA: Kemenangan Syarfi Hutauruk Diganjal

Dijelaskan Arief, berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2015 Tentang Batas Perhitungan Perhitungan Pengajuan Gugatan yang bisa dilakukan pasangan calon. Apabila calon kepala daerah setingkat Kota/Kabupaten yang ingin mengajukan gugatan perberdaan suaranya dari 0,2 persen sampai 2 persen tergantung dari jumlah penduduk di daerah tersebut. (cok/dil/jpnn)

BACA JUGA: 5 Komisioner KPU Halmahera Selatan Dinonaktifkan, Ada Apa?

BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH HABIS, Di Daerah Ini WNA Bisa Nyoblos, WNI Malah Dilarang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler