4 Kali Mencabuli Bunga, RP Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 03 Juli 2021 – 13:08 WIB
Polres Bulungan menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berinisial RP (17). HO - Polres Bulungan.

jpnn.com, TARAKAN - RP (17), tersangka pencabulan anak di bawah umur diringkus Polres Bulungan, Kalimantan Utara.

Tersangka ditangkap di kediamannya, di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Rabu (30/6).

BACA JUGA: Oknum Polri Diduga Mencabuli 2 Anak di Bawah Umur, Polda Maluku Utara Turun Tangan

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan anak di bawah umur, Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.

"Tersangka RP ditangkap dikediamannya di Tanjung Selor pada hari Rabu (30/06) dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Iptu Komaini dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Kaltara, Sabtu (3/7).

BACA JUGA: 17 Anak di Bawah Umur Bekerja di Tempat Hiburan Malam, Ada yang Lagi....

Menurut dia, berdasar hasil interogasi terhadap RP, diketahui tersangka melakukan pencabulan terhadap Bunga sebanyak empat kali.

Pelaku merayu korban dengan cara mengajak jalan-jalan dan kumpul di rumah temannya.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan terhadap Jemaah Wanita di Musala Belum Jadi Tersangka, Kenapa?

Kemudian, pelaku melakukan pencabulan terhadap Bunga.

Polres Bulungan mendapatkan laporan pada Selasa (29/6) sekitar pukul 15.40 WITA.

Seseorang melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada, Minggu (20/6).

Adapun tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler