4 Kasus Dugaan Korupsi Bupati Solok Epyardi Asda Dilaporkan ke KPK

Kamis, 09 Juni 2022 – 22:05 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan dugaan korupsi Bupati Solok Epyardi Asda pada hari Kamis (9/6).

Pihak yang melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda itu ialah Dodi Hendra selaku ketua DPRD setempat.

BACA JUGA: Ingat! PNS Belum Merata, Banyak yang Bergantung kepada Honorer

"Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Al, KPK segera menindaklanjuti pengaduan itu dengan memverifikasi dan menelaah informasi dan data yang telah diterima tersebut.

BACA JUGA: Detik-Detik Mahasiswa Semarang Kejang saat Tidur Bareng Wanita, Lalu Meninggal

Dodi melaporkan Epyardi Asda atas dugaan korupsi pada empat kasus yang berbeda di daerahnya.

"Kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait dengan bukti-bukti dugaan korupsi oleh Bupati Solok Epyardi Asda," kata Dodi di gedung KPK.

BACA JUGA: Bupati Gorontalo Utara: Tidak Mungkin Memberhentikan Semua Honorer

Salah satu kasus itu terkait pelanggaran reklamasi Danau Singkarak.

Dodi menyebut dari empat kasus itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp18,1 miliar.

Dia memerinci kasus pertama terkait reklamasi Danau Singkarak, Sumatera Barat, yang merugikan negara sekitar Rp 3,3 miliar.

Kedua kasus hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda.

"Diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar," ucap Dodi.

Ketiga, mantan anggota DPR itu diduga kerap memerintahkan SKPD Pemkab Solok untuk mengadakan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Ini Sebut Gaji ASN dan 1.063 Honorer Menguras APBD

Kegiatan itu bahkan menghabiskan APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar.

Kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) wisata.

Keempat, terkait dengan pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh. Sekda Solok yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan.

Dari empat kasus dugaan korupsi itu, Dodi menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak karena perusahaan swasta yang menggarap proyek itu adalah perusahaan milik keluarga Epyardi, yaitu PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro.

"Kami sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Dodi. (ant/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler