jpnn.com, GORONTALO UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo belum membuat keputusan soal skema penghapusan honorer sesuai arahan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengatakan jajarannya masih melakukan kajian terkait penghapusan honorer daerah pada 2023.
BACA JUGA: Anggota DPRD Ini Sebut Gaji ASN dan 1.063 Honorer Menguras APBD
Kajian itu salah satunya soal payung hukum untuk melakukan rekrutmen tenaga alih daya alias outsourcing yang melaksanakan tugas-tugas spesifik, seperti sopir, sekretaris pribadi, ajudan, dan lainnya sebagaimana ketentuan.
"Kami akan mengkaji tentang kebutuhan daerah terhadap aparatur berstatus honor daerah," kata Thariq Modanggu di Gorontalo pada Rabu (8/6).
BACA JUGA: Detik-Detik Mahasiswa Semarang Kejang saat Tidur Bareng Wanita, Lalu Meninggal
Dia menilai penghapusan honorer mengharuskan pemda melakukan kajian untuk menemukan langkah tepat dalam menindaklanjuti keputusan pemerintah.
Sebab, keputusan pemerintah memang sudah menjadi aturan dalam rangka manajemen aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Penghapusan Honorer, Bagaimana Nasib 5.000 Pegawai Non-ASN di Semarang?
Dengan demikian, katanya, khusus kepegawaian daerah semua akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Oleh karena itu diperlukan adanya kajian mengingat kuota rekrutmen PPPK atau P3K hanya pada lingkungan dinas pendidikan, kesehatan, dan beberapa tugas fungsional.
Artinya, honorer pelaksana tugas spesifik selain itu perlu dikaji apakah akan direkrut melalui pengadaan pihak rekanan berupa outsorcing atau ada opsi lain.
"Kami akan menyusun kebutuhan daerah terhadap honorer tersebut untuk disampaikan ke pemerintah pusat, sebab tidak mungkin memberhentikan seluruhnya," ujar Thariq. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam