4 Kawasan Masuk Rencana Pengembangan Industri Halal

Jumat, 14 Juni 2019 – 13:28 WIB
Ilustrasi pekerja industri. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengakselerasi pembangunan kawasan industri halal di dalam negeri.

Kawasan industri halal merupakan sebagian atau seluruh bagian kawasan yang dirancang dengan sistem dan fasilitas untuk menghasilkan produk-produk halal.

BACA JUGA: Solusi Belum Ada, Limbah B3 di Kawasan Industri Batam Semakin Menumpuk

”Terdapat empat kawasan industri yang masuk rencana pengembangan kawasan industri halal di Indonesia,” ujar Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Ignatius Warsito.

Empat kawasan industri tersebut adalah Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate.

BACA JUGA: Disnaker Siap Bantu Penyelesaian Hak Pekerja Jika PT San Hai Ditutup

Pengembangan area itu menjadi salah satu upaya mendukung pemberlakuan sertifikasi produk halal pada 17 Oktober 2019.

”Keempatnya telah mengajukan diri ke Kemenperin untuk mengembangkan kawasan industri halal. Dari mereka, baru Modern Cikande yang telah launching,” ujar Warsito.

BACA JUGA: Maruf Amin Merasa Kena Salip di Tikungan

Kemenperin mencatat, Batamindo Industrial Park berencana mengembangkan zona halal seluas 17 hektare (ha) dari total area seluas 320 ha.

Kemudian, Bintan Industrial Estate seluas 100 ha dari 320 ha secara total, dan Modern Cikande seluas 500 ha.

Sementara itu, Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan zona halal untuk produk mode, farmasi dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal, serta halal center.

Warsito menambahkan, dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif, serta memfasilitasi promosi dan kerja sama teknis.

Nanti, aspek-aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pelayanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kriteria kawasan industri halal, antara lain, memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, serta memiliki pembatas kawasan industri halal. (agf/c25/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Berjanji Membangun Industri Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler