4 Koruptor di NTB Dapat Remisi HUT RI

Rabu, 17 Agustus 2022 – 18:27 WIB
Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah, kepada para tahanan. Foto: Edi Suryansyah/JPNN

jpnn.com, MATARAM - Empat narapidana korupsi di sejumlah lapas atau rutan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8).

Remisi yang diberikan ada dua jenis, yakni remisi umum sebagian atau (RU-I), dan remisi umum bebas atau (RU-II).

BACA JUGA: 8 Koruptor di Riau Bakal Mendapat Remisi, Ini Namanya

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto menjelaskan pemberian remisi kepada para koruptor itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Keempatnya itu sudah memenuhi syarat. Dan itu semuanya adalah pejabat mulai dari Kepala Desa sampai Kepala Dinas," kata Romi di Mataram.

BACA JUGA: Kamaruddin Beber Transaksi Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J pada 11 Juli, Kok Bisa?

Namun, dia tidak memerinci siapa saja nama koruptor yang mendapatkan remisi itu. Dia hanya memastikan mereka adalah terpidana korupsi wilayah NTB.

"Remisi yang kami berikan itu mulai dari satu sampai dua bulan," ujar Romi.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Joget Lepas di Istana, Sedangkan Kapolri Tipis-tipis Saja

Dia menerangkan jumlah narapidana khusus dari Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima RU terbanyak, yaitu 789 orang.

Sementara itu, narapidana penerima RU 17 Agustus 2022 lainnya tersebar di Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana.

Kemudian lapas kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana, lapas kelas II B Selong sebanyak 241 warga binaan.

Untuk lapas terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 napi anak.

Kemudian, di Lapas Perempuan kelas III Mataram ada 111 narapidana, rutan kelas II B Praya 126 napi, dan Rutan Kelas II B Raba Bima 102 orang. (mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler