Kamaruddin Beber Transaksi Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J pada 11 Juli, Kok Bisa?

Rabu, 17 Agustus 2022 – 12:17 WIB
Kamaruddin Simanjuntak membeberkan transaksi Rp 200 juta dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022, padahal ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sudah meninggal dunia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengungkap transaksi mencurigakan pada rekening Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Transaksi itu terjadi beberapa hari setelah Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ijen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Begini Alasan Deolipa Memolisikan Pengacara Bharada E, Oh

Pengacara keluarga Brigadir J itu mengungkap soal transaksi tersebut setelah bertemu dua jenderal Polri, yakni Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (16/8).

Kamaruddin menduga Irjen Ferdy Sambo telah mencuri empat rekening milik kliennya yang sudah meninggal dunia itu.

BACA JUGA: Kamaruddin Ungkap Kejadian di Magelang, Ferdy Sambo Tinggalkan Pesta, Bu Putri Happy

Advokat berdarah Batak itu juga menduga Irjen Sambo mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, ada aktivitas pengiriman uang dari rekening Brigadir J beberapa hari setelah kematian anggota Brimob asal Jambi itu.

BACA JUGA: Versi Kamaruddin soal Motif Penembakan Brigadir J, Ada Si Cantik Hingga Bisnis Gelap Ferdy Sambo

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Orang mati (Yosua, red) mengirimkan duit," ungkapnya.

"Nah, kebayang enggak kejahatannya? (Ferdy Sambo, red)," lanjut Kamaruddin Sinanjuntak.

Kamaruddin membeberkan bahwa pengiriman uang dari akun perbankan Brigadir J itu ditujukan ke rekening bank salah satu tersangka kasus tersebut.

Walakin, dia belum mengungkap identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J.

"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ucap Kamaruddin.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.

BACA JUGA: 3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu

FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Adapun, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler