4 Langkah Ini Bisa Ditempuh FPI, yang Ketiga Menarik Disimak

Rabu, 30 Desember 2020 – 19:09 WIB
Pengamat politik Ujang Komarudin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai ada empat langkah yang dapat ditempuh oleh Front Pembela Islam (FPI) menyikapi keputusan pemerintah melarang segala aktivitas organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab itu.

Langkah pertama, FPI dapat melakukan perlawanan secara hukum.

BACA JUGA: Polisi Geruduk Markas FPI Petamburan, 7 Pemuda Dibawa ke Polda Metro Jaya

Hal itu sangat dimungkinkan karena Indonesia merupakan negara hukum, di mana hukum menjadi panglima tertinggi di republik ini.

"Biasanya melakukan gugatan hukum ke pengadilan, karena itu cara yang bisa dilakukan untuk mempertahankan eksistensinya," ujar Ujang kepada JPNN.com, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Ruhut Tantang Fadli Zon Pakai Lagi Kaus Jubir FPI

Langkah kedua, kata dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini, para petinggi FPI dapat saja kemudian membentuk organisasi yang baru.

"Mereka bisa membuat organisasi baru dengan nama yang berbeda dari FPI. Organisasi baru sebagai alat perjuangan baru," kata Ujang.

BACA JUGA: Keras! Polisi Gagalkan Kegiatan Jumpa Pers FPI yang Menyikapi Terbitnya SKB 

Langkah ketiga, petinggi FPI dan para pengikutnya bisa saja kemudian melakukan gerakan secara underground.

Keempat, para petinggi FPI dapat bergabung dengan partai politik tertentu.

"Bisa juga gabung dengan partai-partai politik. Itu bisa ditempuh dan dilakukan oleh elite-elite FPI," ucap direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.

Menurut Ujang, langkah taktis tentu akan diambil FPI, karena keputusan pemerintah membuat mereka tidak bisa melakukan aktivitas mengatasnamakan organisasi itu lagi.

"Dengan ada pembubaran, kan mereka tak bisa melakukan aktivitas dan tak bisa menggunakan simbol-simbol yang berbau FPI," pungkas Ujang.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler