jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menggagalkan rencana konferensi pers dari kubu Front Pembela Islam (FPI) yang sedianya dilaksanakan di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) ini.
Sesuai rencana, konferensi pers dari FPI itu untuk menjawab pernyataan pemerintah yang melarang keberadaan organisasi tersebut di Indonesia.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebutkan, setiap kegiatan dari FPI tidak boleh diselenggarakan. Termasuk kegiatan konferensi pers dari kubu FPI.
"Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru kepada awak media di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu.
BACA JUGA: Datangi Markas FPI, Polisi Gerak Cepat Copot Semua Atribut
Heru menyatakan, tidak terdapat legalitas ketika kubu FPI menanggapi keputusan pemerintah. Organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu tidak diakui keberadaannya setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Tidak boleh, karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi," ungkap Heru.
BACA JUGA: FPI Bisa Jadi Ancaman Suatu Saat Nanti Bila Tak Dibubarkan
Selain melarang konferensi pers, anggota kepolisian juga terekam melakukan penyisiran di Jalan Petamburan III. Mereka mencopot spanduk dan atribut milik FPI.
Menurut Heru, tindakan itu sebagai wujud melaksanakan keputusan SKB yang diteken tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga negara itu.
"SKB yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kami lepas semua," pungkas Heru.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Surat itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB tertanggal 30 Desember itu untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika," ucap Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu.
Kemudian, kata Eddy, SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
Pertimbangan berikutnya, kata Eddy, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. SKT FPI sebagai Ormas hanya berlaku per 20 Juni 2019.
"Sampai saat ini FPI belum mememnuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," tutur Eddy. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan