jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Lampung memeriksa empat orang penting sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI setempat pada 2020.
Keempat orang penting itu ialah Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung; Surahman, Ketua Umum dan Perlengkapan Harpain, Kepala Kesekretariatan Bani Kasria, dan Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung Barry Salatar.
BACA JUGA: Ssst, RK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi di Garuda
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyebut Surahman, Beni, dan Barry diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI.
"Sementara Harpain diperiksa terkait teknis kegiatan pengadaan, pengawasan barang, dan Jasa dalam pengadaan bantuan dana hibah KONI," ucapnya di Bandar Lampung, Kamis (27/1).
BACA JUGA: Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang dari total 52 saksi yang bakal dimintai keterangan terkait dana hibah KONI Lampung tersebut.
"Pemeriksaan akan terus dilakukan dalam beberapa pekan ke depan mengingat masih adanya saksi-saksi yang tidak datang ketika dilakukan pemanggilan," terangnya.
BACA JUGA: Berita Terkini soal Kasus Suami Mbak R dari Kombes Iqbal
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp 29 miliar ke tahap penyidikan.
Penyidik menilai ada sejumlah dana hibah kONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung, disalurkan tidak sesuai prosedur.
Penyebabnya antara lain, program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan organisasi dan cabang olahraga (Cabor).
Kemudian, ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di cabor selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KONI Lampung dan cabor di dalam pengajuan kebutuhan program kerja pada 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah.
Kondisi itu berakibat penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, baik di cabor maupun KONI Lampung.
BACA JUGA: Kubu Haris Azhar & Fatia KontraS Memohon Kasus yang Dilaporkan Luhut Dihentikan
Pemprov Lampung sendiri menganggarkan dan mencairkan dana secara beberapa tahap. Pencairan pertama sebesar Rp 29 miliar dan kedua sebesar Rp 30 miliar.
Anggaran Rp 29 miliar tahap pertama dibagi ke dalam beberapa kegiatan oleh KONI Lampung . Di antaranya, Rp 22 miliar untuk pembinaan, Rp 3 miliar dana partisipasi PON 2020, dan Rp 3 miliar anggaran kesekretariatan. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam