jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi sewa pesawat Garuda Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, salah satu saksi itu ialah RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
BACA JUGA: Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Infrastruktur, KPK Periksa Joko Widodo
RK diperiksa Kejagung terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Tiga saksi lain, yakni HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku Vice President (VP) Airworthiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
BACA JUGA: Berita Terkini soal Kasus Suami Mbak R dari Kombes Iqbal
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, dia lihat, dan dia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Leonard.
Hari sebelumnya, penyidik Kejagung juga memeriksa empat saksi yang berasal dari petinggi PT Garuda Indonesia pada Selasa (25/1).
BACA JUGA: Menghina Prabowo, Edy Mulyadi Dilaporkan Warga ke Polres Sampang, tetapi Ditolak
Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Setelah peningkatan status itu, penyidik langsung bergerak mendalami proses pengadaan pesawat ATR 72-600.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penyidikan kasus itu akan berkembang, tidak hanya pada pengadaan pesawat jenis ATR 72-600, tetapi juga Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Kejagung juga berkoordinasi dengan KPK secara intens, karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait perkara korupsi di Garuda Indonesia.
Burhanuddin meyakini koordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik Kejagung. Sebab, alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.
BACA JUGA: Bentrokan di Maluku Tengah, Polisi Tertembak, Kapolda Minta Warga Menahan Diri
Ia mencontohkan, untuk pengadaan sewa pesawat terindikasi (kerugian) sebesar Rp 3,6 triliun. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam