jpnn.com - AMBON - Sebanyak empat partai politik mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku.
Keempat parpol mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP) dari empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 setelah KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif.
BACA JUGA: SBSI92 Dukung Anies dengan Harapan Ubah UU Cipta Kerja jika Terpilih
Empat parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Setelah penetapan DCS, kami menerima permohonan sengketa pemilu di bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair di Ambon, Jumat (25/8).
BACA JUGA: Maafkan Bawaslu Sragen, Papera: Kami Ingin Berpolitik Secara Santun
Subair mengatakan bawaslu kabupaten/kota yang menerima PSPP tersebut salah satunya adalah Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari PDI Perjuangan pada 22 Agustus 2023.
Partai PAN dan Demokrat mengajukan PSPP ke Bawaslu Kota Tual pada 22—23 Agustus 2023.
BACA JUGA: Soal Wacana Duet Ganjar-Anies, Sandiaga Akui Sudah Komunikasi dengan PKS
Sementara Partai NasDem mengajukan PSPP ke Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 23 Agustus 2023.
Dikatakan bahwa semua permohonan diregister karena telah penuhi syarat formal dan materiel dalam rapat pleno pimpinan bawaslu tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
"Kalau di Kabupaten SBT, sudah selesai melakukan mediasi pada hari Rabu (23/8) dengan putusan terjadinya kesepakatan antara pemohon (PDI Perjuangan) dengan termohon (KPU Kabupaten SBT)," katanya.
Dia mengatakan bahwa mekanisme PSPP diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara PSPP melalui mediasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak antara pemohon dan termohon untuk mencapai kesepakatan.
Apabila tidak ada kesepakatan dilakukan adjudikasi, kemudian putusan. Permohonan diajukan ke bawaslu provinsi dan/atau kabupaten/kota 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU atau berita acara dan jangka waktu penyelesaiannya 12 hari kerja sejak diregistrasi.
Sebelumnya, DCS ditetapkan oleh KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pada 18 Agustus 2023.
Setelah penetapan DCS, Bawaslu membuka loket penerimaan (PSPP) terhitung 21 hingga 23 Agustus 2023.
Sejauh ini, kata dia, belum ada aduan permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi Maluku, baik dari bakal calon anggota DPD RI maupun bacaleg dari parpol peserta Pemilu 2024.
Saat ini yang ada hanya pada sejumlah bawaslu kabupaten/kota. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Widjojanto Bicara Vox Populi Vox Dei dan Pemilu 2024, Simak
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang