4 Pasangan Calon Ini Resmi Berlayar di Pilkada Bandung 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 – 15:43 WIB
M Farhan - Erwin saat mendapatkan formulir B1-KWK untuk maju di Pilkada Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada serentak membuat koalisi partai politik di banyak daerah mengalami perubahan signifikan.

Hal ini membuat partai politik tidak harus membuat koalisi gemuk untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Golkar Ungkap Gerindra akan Usung Dico Ganinduto Maju Pilwakot Semarang

Di Kota Bandung misalnya, dari sejumlah koalisi yang awalnya dibentuk mengalami perubahan. Alhasil, saat ini sudah ada empat pasang calon yang mendapatkan rekomendasi untuk maju dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung.

Berikut empat pasang calon wali kota dan wakil wali kota Bandung yang dirangkum JPNN:

BACA JUGA: Survei PSI, Elektabilitas Muhtarom-Makmur Ungguli Petahana di Pilwakot Pekalongan

1. M Farhan – Erwin

Pasangan pertama yang mendeklarasikan diri maju di Pilwalkot Bandung adalah Muhammad Farhan – Erwin yang diusung koalisi Partai NasDem dan PKB.

BACA JUGA: Setelah Gagal ke Senayan, Agustina Wilujeng Mengaku Siap Maju Pilwakot Semarang

Farhan merupakan kader NasDem, sedangkan Erwin merupakan Ketua PKB Bandung. Keduanya berencana mendaftarkan diri ke KPU Bandung untuk Pilwalkot pada hari terakhir atau Kamis (29/8).

2. Dandan Riza Wardana – Dadan Drajat

Pasangan kedua yang mendapat dukungan untuk maju Pilwalkot Bandung adalah Dandan Riza dan Dadan Drajat.

Kepastian ini setelah Dandan yang diusung PDI Perjuangan mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Demokrat.

3. Haru Suandharu – Dhani Wiranata

Nama ketiga yang muncul dalam kontestasi politik di Kota Bandung adalah Haru Suandharu dan Dhani Wiranata.

Pasangan ini baru saja mengumumkan kerja sama ini setelah unggahan di akun media sosialnya menunjukkan foto berdua. Mereka akan maju mewakili Partai PKS dan Gerindra.

4. Arfi Rafnialdi – Yena Iskandar

Pasangan terakhir yang hendak maju dalam Pilwalkot Bandung adalah Arfi Rafnialdi dari Partai Golkar bersama Yena Iskandar yang diusung partai PSI.

Kepastian ini setelah Arfi melalui media sosialnya memperlihatkan dia bersama Yena sedang mendapatkan surat rekomendasi dari petinggi Golkar Jabar.

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan kepada seluruh bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju pada Pilkada 2024 agar mendaftar tepat waktu.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti menjelaskan sesuai dengan tahapan, pihaknya akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

“Jadi kami berharap bakal calon wali kota dan wakil walikota untuk segera mendaftarkan ke kantor KPU Kota Bandung sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Wenti di Bandung.

Wenti menjelaskan untuk masa pendaftaran untuk dua hari pertama, yakni 27-28 Agustus 2024 akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Ia mengimbau partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah bisa menyampaikan konfirmasi terlebih dulu mengenai waktu kedatangan.

“Sampai saat ini belum ada pasangan bakal calon yang memberikan konfirmasi untuk mendaftar. Meskipun awalnya akan ada satu pasangan calon yang besok mendaftar, tapi batal karena masih mengurusi perihal admistrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar tim pemenangan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk menyiapkan seluruh syarat pencalonan saat mendaftar.

“Kami harap untuk persyaratan mudah-mudahan lengkap karena kita sudah melakukan koordinasi dan sosiliasisasi kepada partai politik soal masalah admistrasi dan persyaratan,” tuturnya.

Selain itu, Wenti mengatakan KPU Kota Bandung telah menunjuk menunjuk Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pasangan yang akan mendaftar.

Dia mengatakan pemilihan rumah sakit berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 yang mensyaratkan standar fasilitas layanan dan juga rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.

“Kebetulan hanya RSHS Bandung yang memiliki fasilitas yang memenuhi syarat 

Keputusan KPU Nomor 1090 dan rumah sakit tersebut juga telah berstatus rumah sakit umum kelas A,” ungkapnya. (m2cr27/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler