jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Personel Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pembacokan di Cicalengka, Kabupaten Bandung yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka.
Kapolresta Bandung Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan para pelaku ditangkap 1x24 jam setelah kejadian yang terjadi pada Minggu (5/6) dini hari di Jalan Raya Cicalengka.
BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
"Berawal korban membuat laporan ke polsek, kemudian kerja sama antara polsek dengan polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Senin (6/5).
Dia menjelaskan bahwa pengeroyokan dan pembacokan berawal saat para pelaku sedang berkumpul.
BACA JUGA: Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
Kemudian, mereka melihat orang yang melintas di dekatnya merupakan pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggota kelompoknya.
Selanjutnya para pelaku langsung mengejar korban dengan menyalip motornya, lalu mereka turun dari kendaraan dan langsung melakukan pembacokan.
BACA JUGA: Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
"Korban lari ke warung, kemudian dikejar, kemudian tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan membabi buta terhadap orang yang ada di sekitarnya," kata Kusworo.
Akibat pembacokan yang dilakukan sekitar 20-an orang pelaku, tujuh orang mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tubuhnya.???????
Kusworo mengatakan jajarannya masih memburu 16 orang pelaku lainnya yang melarikan diri ke luar kota sehingga petugas disebar untuk memburu dan menangkap mereka.
"Didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah lebih kurang 20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing," katanya.
Polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator pengeroyokan tersebut.
"Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri," ucap Kusworo.
Dia mewanti-wanti para pelaku jika mereka tidak menyerahkan diri maka akan terus dikejar.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO," kata Kusworo.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam