4 Pelaku Perampokan di Rumah Ahok Ajukan Banding

Jumat, 03 Maret 2017 – 18:49 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Empat kawanan perampok di rumah Alfred Antonis alias Ahok di Jalan Antang Kalang IV Palangka Raya, Kalteng, akhirnya divonis Pengadilan Begeri Palangka Raya, Rabu kemarin.

Para perampok itu menyekap korban dan menggasak uang dan perhiasan korban senilai Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA: Diperkosa Perampok Sadis, Sitty Melawan, tapi...

Keempat pelaku tersebut Sunoko alias Noko, Yudi Syah alias Yudi, Solechan alias Lekan Sukirman dan Andi Mulyadi alias Mul.

Mereka dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Erwantoni.

BACA JUGA: Tuh, Wajah-wajah Perampok, Rasain!

"Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa ajukan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea, seperti dikutip dari Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Jumat (3/3).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy dan Liliwati menuntut terdakwa 7 tahun penjara. Komplotan bandit ini menjalani sidang tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH).

BACA JUGA: Anak Rampok Ibu Kandung: Harta Atau Nyawa?

Perampokan ini terjadi Selasa (23/8) tahun lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Rumah pemilik Toko Sanjaya, Alfred Antonis alias Ahok, dimasuki secara paksa tiga pelaku yang semuanya menggunakan masker. Satu orang lainnya, menunggu di luar rumah, memantau situasi.

Komplotan berperawakan tegap dan berpakaian rapih tersebut, masuk dengan terlebih dulu merusak pagar menggunakan besi seperti linggis. Tiga pelaku mendobrak pintu dan menyekap Tami Kyang, 58, istri Ahok.

Wanita tua ini lalu diikat tangan dan kakinya, serta mulutnya disumpal, sehingga korban tidak berdaya melawan ataupun berteriak. Saat kejadian, Ahok atau suami Tami Kyang, sedang berada di toko. (alh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Dalang Perampokan, Dor!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler