4 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ini Sungguh Keterlaluan

Sabtu, 18 Desember 2021 – 23:40 WIB
Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton (kedua kanan) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Sebanyak empat pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat.

Sebelum melakukan rudapaksa, keempat pelaku ini terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan minuman keras.

BACA JUGA: Kakek Berusia 62 Tahun Rudapaksa Bocah SD Tujuh Kali, Ditangkap Tanpa Perlawanan

“Ada empat pelaku yang kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Sabtu (18/12).

Perwira pertama Polri itu menjelaskan empat pelaku itu ialah, AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35). 

BACA JUGA: Mensos Risma: Anak-Anak Korban Pemerkosaan Ingin Melanjutkan Sekolah, Tetapi

Dia menjelaskan rudapaksa itu terjadi pada Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol. 

BACA JUGA: Bripka JL dan Bripda RS Pengancam Korban Pemerkosaan Dicopot dari Jabatan

Setelah itu, para pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap korban secara bergiliran. 

"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.

Menurut Anton, korban sempat melakukan perlawanan.

Namun, para pelaku tetap melakukan pemaksaan terhadap korban. 

Saat itu, korban sempat meminta tolong keluarganya.

Namun, handphone korban langsung dimatikan oleh pelaku. 

Namun, korban akhirnya dapat menghubungi keluarganya.

Kemudian, keluarga korban langsung datang ke lokasi kejadian. 

Saat ini, korban tengah ketakutan di tempat kejadian tersebut. 

Para pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon. 

Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone. 

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Anton, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2  Juncto Pasal 82 Ayat 1dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn) 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler