Kakek Berusia 62 Tahun Rudapaksa Bocah SD Tujuh Kali, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kamis, 20 Mei 2021 – 05:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Dua warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan Polres Sukabumi.

Kedua warga itu ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur.

BACA JUGA: 2 Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Bekasi Positif Narkoba

Salah satu tersangka adalah seorang lanjut usia berinisial Su (62).

Satu tersangka lainnya adalah Ro (41).

BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Bocah 10 Tahun Ini Akhirnya Terungkap, Pelakunya Ternyata

Kakek Su mengaku sudah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali.

Sementara Ro, mengeklaim baru sekali merudakpaksa korban.

BACA JUGA: Wanita Perkosa Pria ABG, Simak Analisis Bang Reza Indragiri

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya menangkap kedua tersangka itu, Selasa (18/5) pukul 21.00.

Penangkapan itu dilakukan polisi setelah adanya laporan, dan mendapat informasi dua tersangka itu berada di rumahnya.

"Dalam penangkapan ini tidak ada perlawanan dari mereka," kata Lukman kepada wartawan di Sukabumi, Jabar, Rabu (19/5).

Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Minggu (16/5).

Korban yang merupakan pelajar SD berusia 12 tahun, tidak bisa melawan dan juga diancam oleh pelaku yang merupakan tetangganya.

Parahnya lagi, kakek yang berprofesi sebagai petani tersebut berulang kali merudapaksa korban hingga tujuh kali.

Keluarga korban yang mendapatkan informasi tersebut langsung melaporkan kasus ini kepada Polsek Surade.

Laporan itu langsung ditangani. Polisi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Personel Unit Reskrim Polsek Surade menangkap kedua pelaku di rumahnya.
Kasus ini kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan meminta keterangan dari korban serta saksi," kata Lukman.

"Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.

Lukman mengatakan kedua terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler