4 Pembunuh Bayaran Istri TNI di Semarang Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 02 Maret 2023 – 22:37 WIB
Empat terdakwa pelaku percobaan pembunuhan terhadapnseorangbistei anggota TNI di Semarang saat dihadiekan dalam persidangan di PN Semarang beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG -  

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari, 34, istri anggota TNI AD di Semarang, Jawa Tengah, masing-masing dituntut hukuman 18 tahun penjara.

BACA JUGA: Lihat Itu Tampang Pembunuh Bayaran di Semarang, Ada Empat

Keempat terdakwa adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa dalam sidang di PN Semarang, Kamis.

BACA JUGA: Penembakan Istri TNI di Semarang Melibatkan Pembunuh Bayaran, tuh Mukanya

Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.

BACA JUGA: Reli Sepriadi Dihabisi 9 Pembunuh Bayaran, Konon Inilah Bisnisnya

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.

Selain itu, kata dia, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini.

"Korban tidak memaafkan perbuatan para terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Polrestabes Semarang itu untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, upaya pembunuhan Rina Wulandari dilakukan keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin (suami Rina Wulandari) melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku memperoleh upah Rp 120 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler