jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kasus narkoba dan mengamankan 11,3 kilogram sabu-sabu.
Penyidik kepolisian juga membekuk empat orang terkait kasus ini.
BACA JUGA: Di Dalam Mobil Ditemukan 64 Sachet Sabu-Sabu, Ternyata ini Pemiliknya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas narkoba.
"Jadi pengungkapan kasus ini tentunya sebagai wujud nyata terkait komitmen Polri khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus untuk memberantas narkoba," ujarnya di aula lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Tulungagung
Penangkapan ini terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Pertama pada Sabtu 15 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Beji, Depok.
BACA JUGA: Ali dan Ray Kedapatan Menyimpan Sabu-Sabu, Siapa Mereka? Ternyata
Penangkapan kedua terjadi pada Minggu 16 Januari 2022 kurang lebih 18.30 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan.
Selain sabu-sabu seberat 11,3 kilogram, polisi juga menyita tas berwarna hitam, ban mobil, mobil dengan pelat B 1086 RSU, tiga timbangan digital serta beberapa ponsel dan kartu aksesnya.
Endra mengungkapkan timbangan yang disita itu digunakan untuk mengukur mengemas sabu-sabu ke dalam satuan yang lebih kecil.
"Kemudian ada plastik berbagai ukuran yang nanti akan digunakan untuk memecah narkotika jenis yang banyak ini," ungkap Endra. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Mercurius Thomos Mone