4 Penyeludup 300 Ton Bawang Putih Jadi Tersangka

Kamis, 31 Mei 2018 – 21:52 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus impor bawang putih ilegal.

Total ada 300 ton bawang putih yang disita petugas dalam bentuk benih.

BACA JUGA: Bareskrim Mulai Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh PSI

Menurut Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahimonang Silitonga, pihak yang mengimpor adalah PT PTI. Perusahaan tersebut mendapat kuota impor dari Kementerian Perdagangan.

Namun, dalam praktiknya, PT PTI telah melakukan pelanggaran. “Bawang putihnya masih benih, harusnya yang konsumsi,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis (31/5).

BACA JUGA: PSI Perkarakan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP

Dalam melakukan penjualan, PT PTI bekerja sama dengan tiga perusahaan lain yakni PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ.

Ketiganya menyalurkan bawang ilegal tersebut dalam kemasan konsumsi. Pada proses pengirimannya sendiri terdapat keterangan palsu di label yang seharusnya PT PTI selaku pemilik izin. Namun dalam label keterangannya PT CGM, sehingga konsumen dirugikan.

BACA JUGA: Tangkisan Ketum PSI untuk Laporan Bawaslu di Bareskrim Polri

"Ada empat tersangka, yakni Direktur Operasional PT PTI berinisial MYI, Direktur PT TSR berinisial TKS, Direktur PT CGM berinisial TDJ, dan PN selaku pengendali dan pembiayaan,” urai dia.

Dari empat tersangka, baru TKS yang sudah dilakukan penahanan. Sementara ketiga tersangka lain segera menyusul.

Dalam kasus ini, keempat pelaku diduga melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt, Bareskrim Sudah Periksa Sumawati soal Azan dan Cadar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler