4 Perampok Bermodus Tuduh Korban Sebagai Bandar Narkoba Diringkus

Kamis, 11 Juli 2019 – 20:17 WIB
Ekspose kasus penangkapan komplotan perampok di halaman kantor Dirreskrimum Polda Sumut. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut berhasil meringkus empat perampok bermodus ngaku anggota polisi dan tuduh korban sebagai bandar narkoba berhasil diringkus.

Dari tangan empat pelaku, polisi berhasil menyita satu senjata air softgun.

BACA JUGA: Ternyata Bengkel Ini untuk Perampok Permak Mobil Curian Sebelum Dijual

Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Donald P Simanjuntak, mengatakan komplotan ini terdiri dari enam orang, namun dua di antaranya masih buron.

BACA JUGA: Kader Partai Senior Tidak Cemburu Jika Jokowi Pilih Tokoh Muda Jadi Menteri

AKBP Donald menjelaskan pelaku beraksi pada Jumat (28/6) sekira pukul 01.20 WIB di pinggir Jalan di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA: Perampok Turis Asing Asal Singapura Ditangkap di Batam

Korban bernama M Imam Syahfii juru Parkir Jalan Haji Jalal Gang Tabah Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis, Delisedang.

Keempat pelaku masing-masing Gokroha, 37, Muda Remaja Parlis, 37, Andri Syahputra, 30, dan M Rahul, 26, dengan peran di lapangan berbeda-beda.

BACA JUGA: Kantor Disdikbud Boyolali Dirampok, Dua Penjaga Disekap

Gokroha berperan sebagai polisi, Muda berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan satu pucuk air softgun, Andri ikut menangkap korban kemudian membawa sepeda motor dari TKP ke rumah Sahrul Als Tongket dan M Rahul ikut membawa korban dan mobilnya.

BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya

Sedangkan dua pelaku berstatus DPO yakni S Als T, 40, berperan ikut melakukan penangkapan korban dan menutup kepala korban dengan goni serta menodongkan air softgun ke kepala korban lalu memukul dan memborgol korban serta menjual sepeda motor korban.

Sementara pelaku berinisial B, 35, berperan yang menentukan target dan ikut melakukan penangkapan terhadap korban.

“Dua tersangka lagi dalam pencarian dalam pengembangan,” jelas Donald Simanjuntak di Kantor Dirreskrimum Polda Sumut, Kamis (11/7) siang.

Saat peristiwa itu terjadi korban sedang duduk di atas sepeda motornya, kemudian datang satu unit mobil mini bus silver dan kemudian mobil tersebut berhenti di dekat korban.

Kemudian enam orang laki laki yang tidak dikenal mendekati korban. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba.

BACA JUGA: Politikus PKB Ingin Menteri Muda di Era Jokowi Nanti Tidak Sekedar Mejeng

Kemudian menodongkan air softgun menutup kepala korban menggunakan kain goni lalu memiting leher korban serta menjatuhkan korban ke tanah.

“Selanjutnya membawa korban dan sepeda motor. Pelaku lainnya mengambil HP pelapor. Selanjutnya korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelas Donald.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara. “Ini kasus pencurian disertai kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun,” ungkap Donald. (cr-2/nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandit Pembobol Minimarket di Depok Didor Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler