4 Perempuan Digulung Polisi di Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional

Selasa, 18 Juli 2023 – 10:29 WIB
Salah seorang tersangka TPPO saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Senin (17/7/2023). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap empat wanita yang merupakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.

"Empat tersangka berasal dari dua kasus TPPO berbeda yakni Dl (55) dan AT (42), kedua tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan No: LP/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Usut Kasus TPPO di Cianjur, Polri Ungkap 2 WNI Dijadikan PSK di Dubai

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Ni (39) dan El (43) ditangkap setelah adanya laporan polisi No: LP/B/316/Vii/2023/ Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.

Maruly menjelaskan untuk tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, RT001/006, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dengan korbannya yakni AN berusia 27 tahun warga Kampung Halimun.

BACA JUGA: Abdul Rachim: Polri Tindak Tegas 714 Tersangka TPPO, tetapi Masih Ada yang Terselubung

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan cara ditawari oleh Dl untuk bekerja ke Uni Emirat Arab tepatnya ke Dubai dengan iming-iming upah besar.

Korban yang merasa tertarik akhirnya menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

BACA JUGA: Oknum Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi terkait TPPO, Begini Kasusnya

Kemudian setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, AN diberangkatkan ke Dubai.

Namun ternyata setelah sampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.

Parahnya lagi selama bekerja di Suriah korban tidak pernah mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka, sehingga mengadu kepada keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi.

Dari tangan tersangka disita satu unit handphone Samsung A51 dan Samsung A12 serta satu buah paspor.

Sementara, Ni dan El modus yang dilakukannya hampir sama dengan korban berjumlah dua orang yakni Sr (33) dan Er (41) warga Kampung Gobang, RT 007/008, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Aksi yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan pada November 2022 di Kecamatan Palabuhanratu.

Pelaku El menawari korban dan mengaku dapat memberangkatkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia.

Kemudian korban dikenalkan dengan Ni yang merupakan sponsor. Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp 5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp 5 juta/bulan.

Namun, kenyataannya uang bonus yang diterima korban dijadikan utang oleh tersangka dengan memotong upah korban selama bekerja di Malaysia.

Kedua korban diberangkatkan ke Malaysia pada November 2022, parahnya selama bekerja SR kerap mengalami kekerasan yang dilakukan oleh agensi di Malaysia. Sementara Er harus bekerja tanpa upah sepeser pun.
???????
Karena tidak tahan akhirnya korban meminta bantuan keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi dan berhasil dipulangkan pada Maret 2023.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit handphone merek Infinix, Iphone 13 dan KTP.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Imigrasi Soetta Tangkap Buronan Asal Italia Terkait Kasus TPPO


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler