4 Poin Revisi PM 32/2016

Minggu, 02 April 2017 – 19:24 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com - Kementerian Perhubungan menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum untuk angkutan sewa online.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

BACA JUGA: Revisi Aturan Angkutan Sewa Online Ditetapka jadi..

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dari 11 poin revisi aturan tersebut, empat poin di antaranya yakni, penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC.

Kemudian persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017.

BACA JUGA: Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online

"Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard, masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017," ujar Budi dalam siaran persnya.

Hal ini dengan pertimbangan bahwa penyediaan akses digital dashboard memerlukan proses sinkronisasi TI antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Komisi V Sepakat Revisi Regulasi Transportasi Online

Masa transisi diberikan pula agar bisa mempersiapkan stiker yang berkualitas dengan menggunakan teknologi RFID (Radio-Frequency Identification).

"Sehingga secara validasi data bisa dipertanggungjawabkan. Untuk substansi materi KIR, masa transisi diberikan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam melaksanakan uji KIR dan bekerjasama dengan pihak swasta/Agen Pemegang Merk (APM) yang menyelenggarakan uji KIR," tutur Budi.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa Transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.

"Dengan penetapan regulasi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua penyelenggara transportasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tandas Budi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat! Begini Sikap Anies-Sandi Soal Ojek Online


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler