4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK

Kamis, 21 Desember 2017 – 08:07 WIB
Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Setya Novanto (Setnov) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan atau tidak menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Permintaan itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) pada sidang Rabu (20/12).

BACA JUGA: Kubu Setnov Bertanya: Kok Mekeng Cs Hilang dari Dakwaan?

Keberatan tersebut dapat menghambat upaya penuntutan mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu.

Sebab, bila majelis hakim menerima eksepsi, Setnov bisa saja bebas dari tahanan KPK. Itu menyusul kewenangan penahanan menjadi milik hakim.

BACA JUGA: Ini Tujuh Permohonan Pihak Novanto Pada Hakim Tipikor

Pun, sidang dugaan mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu bisa tidak dilanjutkan untuk sementara atau terjadi putusan sela.

Setidaknya ada empat poin penting dalam eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Setnov itu.

BACA JUGA: Maqdir Ismail: Surat Dakwaan Beda dengan Laporan Intelijen

Secara umum menganggap surat dakwaan jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materil seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Pasal-pasal itu mengisyaratkan agar surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan.

Poin pertama eksepsi, kubu Setnov menganggap surat dakwaan tidak sah. ”Surat dakwaan dibuat berdasarkan berkas perkara penyidikan yang tidak sah,” kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail.

Pendapat Maqdir itu berdasar pada putusan gugatan praperadilan Setnov oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 September lalu. Dalam putusannya, Cepi membatalkan penetapan tersangka Setnov.

Kedua, kubu Setnov juga menyoalkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurut mereka, kerugian itu tidak nyata dan tidak pasti.

Sebab, ada perbedaan nilai kerugian dari 3 dakwaan (Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Setnov) yang dibuat jaksa KPK.

Padahal, kasus yang didakwa sama. Maqdir cs melakukan penghitungan sendiri perbedaan itu.

Di dakwaan Irman dan Sugiharto, misalnya, tim Setnov mencatat bahwa nilai kerugian yang diduga diterima para peserta sebesar Rp 1,327 triliun.

Kemudian di dakwaan Andi Narogong nilainya Rp 1,177 triliun. Sedangkan di surat dakwaan Setnov terhitung sebanyak Rp 1,303 triliun.

”Terdapat ketidakkonsistenan dan selisih nilai yang nyata diterima oleh peserta penerima,” ungkapnya.

Ketiga, kubu Setnov menganggap indikator penilaian tidak cermat tersebut juga merujuk pada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang berbeda dalam 3 dakwaan.

Menurut Maqdir dkk, dalam berkas perkara e-KTP yang dipecah (splitsing) seharusnya memiliki kesamaan tempat (locus delicti), waktu (tempus delicti), pasal yang didakwakan serta uraian materil perkara.

Maqdir menyebut, rentang waktu kejadian pidana terdakwa Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong dalam surat dakwaan mereka terjadi November 2009 hingga Mei 2015.

Sedangkan, waktu kejadian di dakwaan Setnov terjadi pada November 2009 sampai Desember 2013.

”Dengan demikian, surat dakwaan (Setnov) tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” ucapnya.

Keempat, mereka juga menyisipkan polemik nama-nama politisi DPR yang hilang dalam eksepsi sebanyak 61 halaman tersebut.

Raibnya nama-nama terduga penerima aliran dana proyek e-KTP itu dianggap sebagai akibat dari ketidakcermatan, ketidakjelasan dan kurang telitinya jaksa KPK dalam menyusun dakwaan.

”Ada 18 perbedaan (penerima),” terang Firman Wijaya, tim PH Setnov lainnya. Nama-nama politisi itu dipersoalkan kubu Setnov setelah pembacaan dakwaan dilakukan Rabu (13/12) pekan lalu.

Nama politisi yang hilang antara lain, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, Anas Urbaningrum dan Agun Gunandjar Sudarsa.

Hal lain yang dipersoalkan adalah duit USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu yang disebut jaksa KPK merupakan bagian dari indikasi korupsi yang diterima Setnov.

Menurut kubu Setnov, “hadiah” dari Anang Sugiana Sudihardjo, Johannes Marliem dan Andi Narogong itu tidak diterima Setnov melalui melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Sebab, baik Made Oka dan Irvanto tidak pernah mengakui tuduhan itu dalam berita acara di perisidangan maupun di penyidikan.

”Itu (uang ke Oka dan Irvanto) adalah transaksi jual beli saham perusahaan antara Made Oka Masagung dengan Anang Sugiana Sudihardjo dengan nilai USD 3 juta,” sebut tim kuasa Setnov lain dalam eksepsi kemarin.

Nah, dari uraian tersebut, kubu Setnov menilai surat dakwaan bernomor 88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017 itu harus batal demi hukum.

Sebab, surat dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat materil, yakni harus cermat, jelas dan lengkap. ”Surat dakwaan itu harus memuat semua unsur tindak pidana yang dilakukan,” imbuhnya. (tyo)

Serangan Balik Setnov

Surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK dinilai kubu Setya Novanto (Setnov) tidak memenuhi syarat formil dan materiil KUHAP. Berikut poin-poin yang dipersoalkan.

1. Surat dakwaan yang dibuat berdasar berkas perkara penyidikan yang tidak sah

Mengacu putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tanggal 29 September yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Setnov tidak sah

2. Kerugian keuangan negara yang tidak nyata dan tidak pasti

Irman dan Sugiharto: Rp 1,327 triliun

Andi Narogong: Rp 1,177 triliun

Setya Novanto: Rp 1,303 triliun

3. Waktu dan tempat kejadian yang berbeda

Irman dan Sugiharto: November 2009–Mei 2015, Graha Mas Fatmawati, kantor Ditjen Dukcapil, dan Hotel Sultan

Andi Narogong: November 2009–Mei 2015, gedung DPR, Hotel Gran Melia, Graha Mas Fatmawati, kantor Ditjen Dukcapil, Hotel Sultan, dan Hotel Crown

Setya Novanto: November 2009–Desember 2013, gedung DPR, Hotel Gran Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, kantor Ditjen Dukcapil, Hotel Sultan, dan Jalan Wijaya XIII/19, Kebayoran Baru

4. Perbedaan jumlah pihak-pihak yang diperkaya atau diuntungkan

Terdapat 18 perbedaan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, serta Setnov, baik dari pihak-pihak yang menerima maupun dari jumlah keuntungan yang diterima. Mayoritas nama politikus DPR yang hilang.

Sumber: Nota keberatan Setya Novanto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Jumlah Aliran Uang di Dakwaan Setnov Bisa Berkurang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler