jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, penyusunan surat dakwaan tidak bisa disamakan dengan laporan intelijen yang bisa berubah setiap waktu sesuai keadaan.
"Surat dakwaan itu harus tegas, pasti, apalagi mereka didakwa secara bersama-sama," ujar Maqdir di sela-sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12).
BACA JUGA: Maqdir Merasa Aneh Nama Hilang di Dakwaan Disebut Strategi
Maqdir menyatakan pandangannya, menyikapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak sinkron antara dakwaan terhadap Setya Novanto, dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP lainnya. Yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
"Berulang kali saya katakan, kalau surat dakwaan disusun secara bersama-sama, seharusnya seluruh isi surat dakwaan itu sama. Tidak boleh ada perbedaan, termasuk titik komanya," ucap Maqdir.
BACA JUGA: Aneh, Jumlah Aliran Uang di Dakwaan Setnov Bisa Berkurang
Karena itulah, pihak Novanto meminta hakim yang menangani perkara mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut, mengeluarkan putusan sela yang membatalkan surat dakwaan.
"Kalaupun tidak dibatalkan, kami mohon agar dinyatakan (dakwaan,red) tidak dapat diterima, sehingga perkara harus dihentikan," kata Maqdir.
BACA JUGA: Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa
Sidang rencananya akan dilanjutkan Kamis (28/12) pekan depan, untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Novanto.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Setya Novanto Sidang Lagi, Sudah Dikasih Obat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang