jpnn.com - KENDARI - Senin (8/8) kemarin, menjadi hari yang tak akan terlupakan buat Brigadir Ulhab, Briptu Andri Pratama, Briptu Samri dan Briptu Hisman. Empat personel Polda Sultra itu dipecat, tak berhak lagi mengenakan seragam cokelat kebanggaan Polri.
Mereka dicopot dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolda Sultra, Brigjendpol. Agung Sabar Santoso.
BACA JUGA: Bawa-bawa Ransel, 1 Pria Rusia Tanpa Izin Masuk ke Tambang Freeport
Brigadir Ulhab yang bertugas di Unit Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sultra dipecat karena melakukan tindak pidana penganiayaan, karena utangnya ditagih korban. Sementara Briptu Andri Pratama (personel Biddokkes) dan Briptu Samri (Polair Polda) dicopot karena desersi. Perilaku tidak terpuji lainnya diperlihatkan Briptu Hisman dari Polres Kolaka Utara yang melakukan tindak pidana pencabulan.
"Yang kami pecat hari ini telah terbukti melanggar kode etik. Ada yang melanggar undang-undang dan putusan pidananya sudah inkrah dengan vonis penjara empat sampai lima tahun. Kasus di Baubau yang yang menewaskan anggota Polri, sebenarnya juga melanggar kode etik. Mabuk-mabukan itu itu melanggar kode etik kepolisian. Jika saja tidak meninggal dunia, pasti akan kami proses," tegas jenderal polisi berbintang satu itu kepada Kendari Pos.
BACA JUGA: Asap Pekat Mulai Ganggu Masyarakat
Kapolda mengingatkan, personel Polri khususnya di jajaran Polda Sultra agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan dan undang-undang. Sebab siapa pun yang terbukti bersalah pasti dijatuhi sanksi, mulai dari yang ringan hingga PTDH.
Tak hanya memecat, dalam apel pagi kemarin itu Kapolda juga memberikan reward kepada sebelas personel Polda Sultra yang membawa nama baik korps pada cabang olahraga beladiri pada ajang Kapolri Cup 2016 di Medan Sumatera Utara.
BACA JUGA: Hah? Tiket Pesawat Jakarta-Papua Bisa Tembus Rp 24 Juta
"PDTH dan reward yang saya berikan pada personil Polda Sultra ini sebagai contoh bagi seluruh jajaran agar menjalankan tugas dengan baik. Bila bekerja dengan baik pasti akan ada diberi penghargaan. Tetapi bila melanggar kode etik atau tidak mengerjakan tugas sebagaimana mestinya, akan mendapat sanksi," tegasnya. (b/p2/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syukurlah..Proyek Gedung DPRD 20 Miliar Dibatalkan
Redaktur : Tim Redaksi