4 Pria dan 1 Wanita Kerap Berbuat Dosa di Rumah Abdul, Pasrah saat Didatangi Polisi

Sabtu, 11 September 2021 – 19:05 WIB
Polisi saat membawa salah satu tersangka mengambil barang bukti yang disembunyikan di belakang rumahnya. foto: jambi-independent.co.id

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi meringkus empat orang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (4/9) lalu.

Adapun identitas mereka adalah Abdul Rahman, 23, Slamet Ardiansyah, 23, M Hapas, 48, ketiganya warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo.

BACA JUGA: Mama Muda Ini sudah Sangat Meresahkan Warga, Polisi Langsung Bergerak, Ini Hasilnya

Kemudian, Jekson, 41, warga Kelurahan Simpang Empat Sipin dan Dendang Kurniati, 39, warga Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo.

Kelima orang ini ditangkap setelah polisi menerima informasi, bahwa di rumah Abdul Rahman kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.

BACA JUGA: Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat

Penyelidikan dan pengintaian pun dilakukan.

Selang 30 menit mengintai dan cukup bukti, Polisi pun menggerebek rumah Abdul Rahman. Di sana Abdul Rahman sedang bersama Slamet Ardiansyah. Keduanya pun tak dapat mengelak.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang, Mbak Rahayu tak Bisa Berkelit Lagi saat Digerebek

Polisi yang tak sabar, menggeledah sejumlah sisi rumah Abdul Rahman. Hasilnya, sejumlah paket sabu-sabu ditemukan di belakang rumahnya.

Interogasi dilakukan. Keduanya bernyanyi dapat sabu-sabu dari Jekson. Polisi mendatangi kontrakannya. Sampai di rumah Jekson, ia terlihat bersama Dendang Kurniati.

“Hanya saja kami tidak menemukan barang bukti dari keduanya,” sebut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, Jumat (10/9).

Rupanya, saat diinterogasi, Jekson mengaku, bahwa ia telah menjual sabu-sabu ke Abdul Rahman yang terlebih dahulu diamankan. Ia pun melanjutkan nyanyian, kalau dia dapat sabu dari M Hapas.

“Saat itu juga yang bersangkutan juga kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” terangnya.

Dari penangkapan kelima tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti di antaranya, sepuluh paket kecil sabu-sabu, empat hp, satu tas sport warna pink.

Kemudian, satu kantong plastik warna putih, satu sendok plastik, dua ATM BRI, dua buku tabungan BRI, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan satu motor matik warna hijau.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Kelimanya saat ini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (dra/zen/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler