jpnn.com, TOMOHON - Empat pria dan empat wanita ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik, Tomohon, Sulawesi Utara, karena menggelar pesta terlarang, Jumat (2/8).
Mereka diciduk di sebuah rumah di Kompleks Lingkar Timur, Kelurahan Kakaskasen Dua, saat sedang berpesta minuman keras.
BACA JUGA: Pesta Terlarang di Salon Berantakan Karena Polisi Datang
Empat pria yang ikut dalam pesta terlarang itu berinisial TP (23), EP (18), CL (16), dan BW (21).
Sementara itu, tiga wanita berinisial DM (19), AP (18), FR (18), dan TR (15). Nama terakhir merupakan siswi yang tinggal di Kakaskasen Dua.
BACA JUGA: Gelar Pesta Terlarang di Losmen, Tidak Berkutik saat Digerebek
BACA JUGA: Awalnya Nonton Film Panas, Akhirnya Praktikkan Perbuatan Terlarang
Tim URC Totosik melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat setempat.
BACA JUGA: Parah! 3 Cowok dan 4 Cewek Pesta Terlarang di Barak
Warga melapor karena empat pria dan empat wanita yang sedang berpesta miras itu membuat keributan.
"Terdengar suara teriakan muda mudi yang sudah mabuk. Saat kami mendatangi TKP kami mendapati keempat pasangan muda mudi ini," kata Bripka Yanny Watung.
Dia menambahkan, muda mudi itu mengakui perbuatannya. Menurut Yanny, muda mudi itu mengonsumsi miras Cap Tikus sejak sore.
“Sekitar pukul 20:00 mereka membuat ketibutan dengan berteriak-teriak tanpa sebab," ujarnya. (wam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kuat Lari karena Mabuk Berat, Empat Remaja Pasrah Digerebek Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil