jpnn.com, BULUNGAN - Tiga pria berinisial Hn (36), Fe (37), dan Mi (27) diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan, Kalimantan Utara, saat menggelar pesta terlarang.
Ketiganya tertangkap basah saat mengisap sabu-sabu di salon milik Fe pada Senin (22/7) lalu.
BACA JUGA: Kenalan via Aplikasi, Pacaran, Kebablasan
Petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,12 gram. Kasat Reskoba AKP Belnas Pali Padang mengatakan, sabu-sabu disimpan dalam saku celana milik Hn dan Mi.
BACA JUGA: Ibu Mertua, Anak, dan Menantu Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang
BACA JUGA: Ibu Kaget Lihat Lendir di Celana Putrinya, Astagaaaa
"Pemilik salon (Fe) ikut diamankan karena ikut serta dalam pesta sabu-sabu itu," ujar Belnas, Kamis (25/7).
Dia menambahkan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain di salon milik Fe.
BACA JUGA: Gelar Pesta Terlarang di Losmen, Tidak Berkutik saat Digerebek
Di antaranya,handphone, alat isap sabu-sabu, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Hn, Fe, dan Mi saat ini telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih mengembangkan penangkapan tiga pria yang berpesta sabu-sabu itu untuk mencari tahu asal barang haram tersebut,” ujar Belnas. (uno/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg Bulungan
Redaktur & Reporter : Ragil