jpnn.com, SERANG - Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap 4 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan keempat pelaku merupakan pria berinisial DM (24), NJ (30), RK (22), dan MR (22).
BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap di Terminal, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
Para pelaku ditangkap saat akan melaksanakan pesta sabu-sabu.
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran gelap sabu-sabu di sejumlah titik wilayah Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Warga Surabaya Ada yang Kenal dengan Pria Menunduk Ini?
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
"Barang bukti yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak satu paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR sebanyak dua paket dengan keseluruhan jumlah berat bruto sabu-sabu 0,34 gram," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).
BACA JUGA: Begini Kabar Band Geisha Pascapenangkapan Roby Satria
Yudha menyebut DM dan NJ ditangkap di pinggir jalan, wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang pada Senin (28/3).
Adapun RK dan MR ditangkap di pinggir Jalan Raya Cikande-Kopo pada Selasa (29/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan dari seseorang yang mengaku warga Tangerang.
"Para tersangka mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menambah stamina," sambung Yudha.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Ramadan, Reserse Bergerak ke Tempat Hiburan Malam, Apa yang Terjadi
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi