4 Remaja Masjid Bersekongkol Membobol Kotak Amal, Petugas Kebersihan pun Terlibat

Kamis, 18 Maret 2021 – 16:13 WIB
Remaja Aceh yang melakukan pembobolan kotak amal masjid ditahan di Mapolsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh, Rabu (17/3/2021) (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDA ACEH - Anggota Polsek Lueng Bata, Banda Aceh menangkap empat remaja dan seorang petugas kebersihan halaman Masjid Jamik setempat yang bersekongkol membobol kotak amal.

Menurut polisi, perbuatan tak terpuji para pelaku sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.

BACA JUGA: FR Nekat Membobol Rumah Teman Sendiri Lantaran tidak Diberi Pinjaman Uang

Lima pelaku masing-masing berinisial FR (21), IR (22), AS (17), AN (19) warga Banda Aceh dan Aceh Besar, serta DU (46), warga Kabupaten Pidie yang bertugas sebagai petugas kebersihan halaman masjid.

"Mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp 50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari-hari," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis (18/3).

BACA JUGA: 9 Tahun Buron, Muhammad Latuconsina Tertangkap di Yogyakarta

Kombes Joko mengatakan aksi pencurian kotak amal masjid itu diketahui setelah terekam kamera CCTV. Empat pelaku yang merupakan oknum remaja masjid tersebut beraksi dengan bantuan DU.

Aksi pencurian itu terungkap ketika panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal, dan ditemukan cairan perekat berupa lem pada lubang kotak tersebut.

BACA JUGA: Pancoran Buntu II Mencekam, Korban Luka Berjatuhan saat Bentrokan Antarwarga Rabu Malam

Panitia BKM lantas mengecek pada monitor kamera pengawas dalam masjid. Namun, yang terekam hanya visual saat salah seorang pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan identitas para pelaku, dilanjutkan penangkapan di sejumlah lokasi.

"Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata. Kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini," kata Joko.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone hasil kejahatan, satu lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil curian senilai Rp 10,3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.

"Untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," ujar Joko.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler