4 Ribu Guru Honorer K2 Mogok Mengajar Hingga Besok

Jumat, 28 September 2018 – 15:40 WIB
Massa honorer K2 Kabupaten Ngawi menggelar aksi di depan kantor Pemkab Ngawi, Selasa (25/9). Foto: Latiful Habibi/Radar Ngawi/JPNN.com

jpnn.com, BLITAR - Persyaratan mendaftar CPNS 2018 dengan batas usia maksimal 35 tahun terus mendapat reaksi penoalakan dari honorer K2. Sebab banyak diantara mereka yang usianya lebih dari 35 tahun dan otomatis tidak berkesempatan menjadi CPNS.

Aksi protes guru honorer K2 di di Blitar, Jawa Timur, diwujudkan dalam bentuk aksi mogok mengajar. Hingga besok, ada 4.000 guru dan tenaga kependidikan honorer yang melakukan mogok kerja.

”Kami mendesak agar pemerintah segera menerbitkan payung hukum bagi honorer berusia lebih dari 35 tahun,” kata Heru Wibowo, Honorer K2 Tenaga Administrasi UPT SMP Selopuro saat dihubungi Jawa Pos, Kamis (27/9).

BACA JUGA: Honorer K2: Kenapa Kami Tidak Diprioritaskan?

Menurut Heru, tenaga honorer diberi upah tak layak. Dia mencontohkan salah satu temannya yang merupakan penjaga sekolah hanya diberi upah 250 ribu perbulan.

”Teman kami itu agar ada tambahan, sepulang sekolah mengumpulkan botol bekas dam selanjutnya dijual. Sekarang sudah usia 58 tahun,” ceritanya. Akibat aksi mogok tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) sempat digantikan oleh polisi.

BACA JUGA: Mogok Mengajar, Ini Seruan pada Guru Honorer dari Mendikbud

Aksi mogok itu mendapat sorotan Mendikbud Muhadjir Effendy. Dia menyesalkan aksi tersebut. ”Menghimbau kepada guru untuk merespon dengan cara yang lebih proporsional. Terutama jangan sampai apa yang dilakukan itu membuat tanggung jawab sebagai guru tidak terpenuhi,” katanya.

Muhadjir menyesalkan KBM yang sempat diambil alih oleh pihak kepolisian. Sebab menurutnya pekerjaan sebagai guru merupakan hal yang profesional. Sehingga KBM pun harus dilakukan oleh guru.

BACA JUGA: Didukung Pak Nasarudin, Honorer K2 Makin Semangat

”Jika sudah terpaksa apa boleh buat. Apapun akan kita lakukan untuk jamin proses belajar siswa,” ujarnya.

Sebenarnya pemerintah sudah membicarakan mengenai solusi untuk honorer. Setelah seleksi CPNS dilakukan, pemerintah berjanji untuk melakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Honorer K2: Kenapa Kami Tidak Diprioritaskan?

PPPK inilah yang nantinya akan menjadi peluang bagi honorer yang usianya lebih dari 35 tahun. ”Dalam minggu-minggu ini sudah mulai terbit Perpres itu,” ungkapnya. (wan/lyn/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Malut Desak Jokowi Batalkan CPNS 2018


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler