4 Tahun Terakhir, Masalah Sengketa di Bidang Konstruksi Paling Banyak Terjadi

Kamis, 02 Mei 2019 – 23:23 WIB
Ilustrasi Badan Arbitrasi Nasional Indonesia. Foto: ascame

jpnn.com, PONTIANAK - Tingginya tingkat pembangunan infrastruktur akhir-akhir ini di Indonesia tidak bisa dipungkiri sering menimbulkan perbedaan intepretasi yang berujung sengketa antara pemberi pekerjaan dengan kontraktor. 

Hal ini salah satunya bisa disebabkan oleh sifat pekerjaan konstruksi yang dinamis dan berdurasi panjang, membuat berubah-ubah selama masa kontrak.

BACA JUGA: Indonesia Belum Menang Lawan IMFA?

"Sengketa di bidang konstruksi paling banyak karena memang pembangunan infrastruktur begitu berkembang," ujar Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) M. Husseyn Umar dalam Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Di Bidang Infrastruktur Melalui Arbitrase, di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Senin (29/4).

Menurut Husseyn, hingga akhir 2018 saja perkara di sektor konstruksi yang ditangani BANI mencapai 27,09 persen dari total kasus yang ditangani sepanjang 2014-2018.  

BACA JUGA: BANI Sosialisasikan Arbitrase

Jenis perkara lainnya yang banyak ditangani, yakni sewa-menyewa sebesar 24,6 persen, kemudian di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi sebanyak 13,01 persen. 

Perkara jual beli sebesar 8,3 peraen, energi dan sumber daya mineral 5,88 persen, transportasi 2,85 persen, investasi 2,67 persen, asuransi 1,43 persen, keagenan 0,89 persen, dan keuangan sebesar 0,18 persen.

BACA JUGA: Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek

Selebihnya, sebesar 13,01 persen adalah perkara bidang lain-lain.

“Saat ini Indonesia merupakan pasar infrastruktur sangat besar, sehingga memaksa semua organisasi konstruksi, pelaku usaha jasa konstruksi, dan pihak pihak yang terlibat perlu memahami tentang kontrak konstruksi,” tutur Husseyn.

Menurutnya, pemahaman tersebut mencakup kontrak konstruksi yang baik termasuk mengantisipasi kemungkinan jika terjadi sengketa, bagaimana menyelesaikannya secara cepat dan tepat serta secara terhormat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan serta kepastian hukum.

BANI merupakan lembaga independen yang memberikan beragam jasa yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

BANI didirikan pada 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majukan Industri Konstruksi, APCI Gandeng Gapensi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler