4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Divonis Bebas, JPU Bereaksi

Selasa, 07 Juni 2022 – 22:45 WIB
Para terdakwa dugaan korupsi sapi saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Aceh senilai Rp 3,4 miliar.

Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto sebagai hakim anggota dalam persidangan di Banda Aceh pada Selasa (7/6).

BACA JUGA: Kesaksian Tiar soal Private Party yang Disebut-sebut Pesta Bikini di Depok, Oalah

Para terdakwa ialah Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Mereka didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan JPU.

BACA JUGA: Kombes Ary Fadli Mendatangi Siswi yang Diusir Guru karena Tak Punya HP

Oleh karena itu, hakim membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan.

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer, subsider, maupun lebih subsider," kata Hakim Nani.

BACA JUGA: Hampir 4.000 Honorer di Kota Ini Terancam Dirumahkan pada 2023

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengadaan sapi sebanyak 225 ekor di Dinas Peternakan Aceh pada 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Hakim menyatakan saat diserahterimakan, 225 ekor sapi itu dalam kondisi sehat. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Zilzaliana menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.

JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

BACA JUGA: Jenderal Andika: TNI tak Pernah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim memvonis bebas para terdakwa, JPU langsung bereaksi dan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler